Perawat di Palembang Jadi Tersangka Usai Gunting Jari Bayi di RS

Ilustrasi. Seorang perawat jadi tersangka usai menggunting jari pasien yang masih bayi (niekverlaan/Pixabay)

JAKARTA (SURYA24.COM) JAKARTA - Polrestabes Palembang menetapkan perawat Rumah Sakit Muhammadiyah, DN menjadi tersangka usai menggunting jari bayi usia delapan bulan yang sedang dirawat.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib menyatakan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi yang dipertegas oleh kecukupan alat bukti.

"Atas perbuatannya itu tersangka DN dijerat melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun," kata dia mengutip Antara, Senin (6/2).

DN sudah diperiksa oleh penyidik bersama 6 orang saksi lainnya. Saksi yang diperiksa antara lain keluarga korban serta pihak rumah sakit pada Senin siang (6/2).

Dikutip dari cnnindonesia.com, berdasarkan pemeriksaan, penyidik menemukan unsur kelalaian dari DN saat hendak memotong perban infus di tangan pasien yang masih bayi menggunakan gunting medis.

Namun, DN diduga kurang berhati-hati saat menggunting perban dengan gunting medis, sehingga jari kelingking tangan sebelah kiri bayi perempuan itu ikut tergunting. Padahal sebelumnya sudah diingatkan orang tua korban agar hati-hati.

Peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sabtu lalu (4/2).

Kepada polisi Suparman (38), warga Jakabaring, Palembang melaporkan perawat RS Muhammadiyah, DN karena diduga menggunting jari kelingking sebelah kiri anaknya.

Perbuatan itu berlangsung saat DN merawat korban di sebuah kamar perawatan layanan umum karena sakit demam pada Jumat (3/2).

Akibatnya korban harus menjalani operasi atas luka pada jari tangannya dan saat ini masih dirawat secara intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah Palembang.***