MUI Sumenep Haramkan Boneka Capit, Polres Sisir Pedagang Nettizan Terbelah di Medsos

(Dok:Satu Viral.com)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Majelis Ulama Indonesia MUI Sumenep Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa (haram) dan larangan bermain dengan boneka capit. Permainan ini disebut haram karena termasuk dalam kategori judi.

Permainan capit ini tumbuh subur di beberapa toko di Kabupaten Sumenep. Penetapan fatwa dan pelarangan tersebut dilakukan karena permainan tersebut dianggap meresahkan dan tergolong judi.

Polisi Resor (Polres) Sumenep akhirnya bertindak cepat dan menyosialisasikan perburuan dengan permainan boneka capit. Aparat penegak hukum pun langsung turun ke lokasi dan mengimbau masyarakat, khususnya yang menjual mainan boneka capit, untuk menghentikan operasinya.

Kapolres Sumenep. AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan Banyak orang tua yang mengaku resah karena sang anak terus meminta uang untuk bermain capit. Sayangnya mereka tidak mendapatkan apapun.

“Anak-anak menghabiskan banyak uang untuk permainan ini. Sistem permainan menukar uang senilai 1.000 rupiah dengan 20 koin, dan waktu permainan 20 detik. Jika boneka tidak berhasil dijepit, uangnya hilang,” kata Edo seperti ditulis Satu Viral, Minggu (12/2/2023).

Edo mengatakan, pihaknya juga bekerja sama dengan Kapolda Madura Raya untuk menghentikan penyebaran permainan boneka capit yang dianggap haram oleh MUI Sumenep.

Lebih lanjut, ia mengaku sudah mengutus Bhabinkamtibmas bersama MUI Sumenep jalanan untuk bergegas menuju venue tempat digelarnya pertandingan.

“Kami juga menyampaikan kepada pemilik untuk mengakhiri kontrak kerja sama dengan manajemen,” ujarnya.

 

Menurut catatan kepolisian, penyebaran permainan boneka cakar ini dikelola oleh satu orang. Kemudian menyebarkannya ke beberapa daerah di Pulau Madura seperti daerah Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep.

Disinggung mengenai sanksi pidana bagi permainan yang mengarah pada perjudian, Edo menegaskan akan meninjau.

“Karena permainan ini untuk anak-anak. Jika suatu kasus harus dituntut, anak-anak juga akan terlibat,” pungkas Edo.

Timbulkan Kontroversi di Netizen Sosial Media

Keputusan MUI Sumenep itu memicu pro dan kontra di kalangan netizen. Di media sosial, netizen telah mengutarakan pendapatnya dan mengamati lebih banyak kekurangan.

Kebanyakan penentang menganggap keputusan MUI aneh. Di mata para netizen ini, boneka cakar hanyalah sebuah permainan, dan tidak perlu dianggap serius. Padahal, alat ini hanya digunakan sebagai media hiburan.

“Iya, kalau mau langsung beli, langsung beli. Siapa yang main cakar tahu nggak mungkin bisa langsung dapat tang. Tentu bisa berkali-kali. Cuma iseng-iseng, ini juga permainan,” salah satunya. Netizen menulis.

“MUI jadi MUI lagi, suka melarang hal-hal kecil. Ini hanya permainan yang menyenangkan,” tulis yang lain.

“MUI kan nabi ini, kok bisa dilarang semua! Dari mana kamu nyampai berita bahwa ini haram,” komentar netizen.

Di saat yang sama, banyak netizen yang membela MUI. Mereka menyatakan, masyarakat harus bisa menerima keputusan MUI karena harus ada alasan yang sah. Mereka juga setuju bahwa menjejali kaki sama dengan berjudi.

“Di negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, melihat komentar-komentar tersebut, ternyata masih banyak umat Islam sendiri yang mengolok-olok fatwa ulama. Contohnya kita berada di era. Seorang netizen yang sepertinya mendukung keputusan MUI menulis : “Di sini, membela agama seperti memegang bara api. “

“Betul (mirip judi). Seumur hidup saya belum pernah dapat. Uangnya hilang,” komentar netizen yang setuju dengan keputusan MUI.***