Bripka Ricky Eks Ajudan Sambo Divonis 13 Tahun Penjara: Vonis 15 Tahun Kuat Ma'ruf Melawan Ini Alasannya

(Dok:Net)

JAKARTA (SURYA24.COM) JAKARTA - Mantan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, terbukti bersalah. Ricky dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara," imbuhnya sebagaimana dilansir detik.com.

Dikutip dari detik.com, Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky.

Hal yang memberatkan ialah Ricky berbelit-belit hingga mencoreng citra Polri. Hal meringankan ialah Ricky masih punya tanggungan keluarga.

Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dituntut 8 tahun penjara. Ricky diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

 

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili Terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

Bripka Ricky Rizal diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Ricky.

"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,"ucap jaksa.

Tak Membunuh

Sementara itu Kuat Ma'ruf tetap berkeras tidak membunuh ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat menegaskan tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," kata Kuat seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Dikutip dari detik.com, Kuat pun tidak terima divonis 15 tahun penjara dalam kasus ini. Kuat akan 'melawan' putusan hakim tersebut.

"Pasti bandinglah," kata Kuat.

Kuat Divonis 15 Tahun

Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah. Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2).

Hal Memberatkan Kuat Ma'ruf: Tak Sopan Selama Persidangan

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara " imbuhnya.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.***