Gede Pasek Sebut Anas Urbaningrum Bakal Kuak Sejarah Hitam KPK: Politikus PDIP ke Firli Cs Bilang Jangan Sampai KPK Main Politik

Ketua Umum PKN I Gede Pasek Suardika. (CNNIndonesia/Safir Makki)

JAKARTA (SURYA24.COM) JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika mengatakan Anas Urbaningrum akan membeberkan sejarah hitam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah bebas dari masa tahanan.

     "Itu akan dibuka juga problem sejarah hitam KPK waktu itu soal sprindik bocor dari sebuah simpul kekuasaan," ujar Pasek yang membawa partainya ikut pembekalan integritas di Gedung KPK Kavling C1, Jakarta Selatan, Kamis (28/2).

    Menurutnya, saat itu KPK sudah tidak independen. Salah satu contohnya, putusan pidana korupsi yang menyebut Anas terbukti memberikan mobil Toyota Harrier dalam kasus Hambalang.

   "Sementara dijadikan tersangka terkait mobil Harrier. Dikembangkan terus kemudian Hambalang, akhirnya Kalimantan Timur tidak terbukti juga di putusan pidana korupsi," tuturnya sebagaimana dilansir cnnindonesia.com.

    Bukan hanya itu, Pasek mengklaim saat penyidikan juga terdapat kejanggalan untuk proses hukum terhadap koleganya yang sesama eks kader Partai Demokrat itu.

    "Itu sprindik pertama kali dipakai bahasa 'yang lain-lain'. Saya kira hari ini tidak pernah kita lihat sprindik seperti itu," kata dia.

     Di satu sisi, pihaknya menilai KPK saat ini jauh lebih terukur dan penyidik tidak sekadar menargetkan orang lewat bukti yang cukup. Oleh karenanya, PKN mendukung kegiatan KPK dalam memberantas dan mencegah perbuatan tindak pidana korupsi saat ini.

   "Cara pendekatannya dan penangkapannya betul-betul perhitungan yang matang. Saya kira ini lebih kita beli support ya," ucapnya.

    Pasek mengatakan KPK hari ini tidak bingar-bingar sebagai penegakan hukum. Dia juga mendukung pendidikan korupsi agar pencegahan korupsi dilakukan dengan senyap.

 

    "Kalau kemarin kan hingar-bingar diutamakan tetapi kualitatif justru sangat lemah. Sekarang orang dihukum dengan putusan seperti itu coba," ujar Pasek.

    Sebelumnya, Gede Pasek beberapa waktu lalu mengatakan kemungkinan Anas akan bebas bersyarat pada April mendatang.

    Anas menjadi penghuni hotel prodeo sebagai narapidana tipikor kasus proyek Hambalang. Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan untuk Anas dalam kasus korupsi Hambalang, pada akhir Februari 2014. Hukuman ini lebih ringan tujuh tahun daripada tuntutan jaksa.

    Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman terpidana korupsi kasus Hambalang dan pencucian uang, Anas Urbaningrum, dari 8 tahun penjara menjadi 7 tujuh tahun.

Pembekalan integritas untuk PKN

     Sementara itu, dalam pembekalan integritas untuk PKN, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan agar kader partai yang baru menjadi peserta pemilu itu bisa memahami permasalahan korupsi di Indonesia.

    "Integritas partai politik. Mulai dari pengurus hingga para kader partai politik. Tadi itu yang arahnya ke sana. Kita memberikan pembekalan kepada para pengurus dan kader-kader partai," ujar Alex di Gedung KPK, Kamis

   Alex menegaskan hal tersebut agar para anggota partai mengerti soal masalah korupsi yang masih dihadapi tanah air.

   Sebab, menurutnya, para kader PKN bisa jadi terpilih sebagai anggota DPR, DPRD, Bupati, atau Walikota di masa yang akan datang.

   Menurutnya, pembekalan wajib diberikan kepada semua parpol. Baik partai baru maupun partai yang sudah lama atau besar lantaran semuanya berpotensi korupsi.

 

    "Partai besar otomatis kader yang terpilih dan menduduki anggota DPRD DPR banyak. Jika banyak, otomatis kadernya yang jadi wakil rakyat dan potensi bermasalah terhadap korupsi," tuturnya.

   Dalam kesempatan sama, Pasek pun  menyoroti kasus korupsi Hambalang. Menurutnya, kasus tersebut menjadi contoh agar dirinya bisa memberi masukan kepada KPK dalam mengungkap kasus korupsi.

   "Itu kan kita memberikan masukan juga karena yang sekarang sudah mulai pembenahan yang cukup bagus kita hanya memberikan gambaran," kata dia.

    Dia mengaku pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi. Menurutnya, saat itu kinerja KPK tidak dilaksanakan secara profesional.

    "Jadi, kita melakukan verifikasi juga seringkali tidak pas, itu saya sampaikan sebagai sebuah masukan juga," ucapnya.

Jangan Sampai  Main Politik

CNN Indonesia

   Sementara itu Anggota DPR dari Fraksi PDIP Johan Budi SP mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap independen dan tidak bermain politik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

    Hal tersebut disampaikan Johan merespons politikus Demokrat Benny K. Harman yang menyebut Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto mundur terkait penanganan kasus Formula E.

    "Jadi, jangan sampai KPK bermain politik kalau begitu, ada Dir Penuntutan yang kemudian mundur karena tidak sepakat dengan apa yang sudah ditentukan KPK," kata Johan Budi dalam Rapat Kerja Komisi III bersama KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,  seperti dilansir cnnindonesia.com, kutip Kamis (9/2).

    Mantan juru bicara KPK itu mengklaim lembaga antirasuah itu memiliki mekanisme yang ketat dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Ia pun meminta pimpinan KPK Firli Bahuri Cs untuk mengklarifikasi kabar tersebut agar tak menjadi isu liar.

   "Ini perlu juga dijawab oleh pimpinan KPK secara terang, sehingga semua paham dan tahu betul apa benar itu terjadi," ujarnya.

    Pada rapat tersebut awalnya Benny menyebut Fitroh kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga tak sepakat menetapkan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi tersangka Formula E.

    "Siapapun sudah mengetahui yang disebut-sebut tadi Dir. penuntutan KPK itu meminta resign karena ini menurut versi yang enggak jelas ujung pangkalnya karena dia dipaksa atau menolak untuk menaikkan status Anies jadi tersangka," ucap Benny.

     Benny menduga isu penetapan Anies menjadi tersangka ini karena waktunya berdekatan dengan tahun politik. Ia yakin isu itu tak akan muncul jika pemilu tidak digelar dalam waktu dekat.

    "Ini persoalan politik tadi, misalnya Anies Formula E, kan akibat ini. Jadi tersangka apa tidak ini kan akibat pemilu dalam waktu dekat. Coba pemilu 2027 mungkin enggak ada isu ini," katanya.***