Bunuh Orang di Rohil, Tertangkap di Sumut

Barang bukti yang diamankan dari tersangka

ROHIL (Surya24.com) - Kerja keras Satuan Reskrim Polres Rohil membeck up Reskrin Polsek Bangko Pusako menangkap pelaku pembunuhan AS (37) warga Dusun Bourtream RT 27 RW 12  Bangko Lestari Bangko Pusako Rokan Hilir berhasil dengan gemilang. 

PN, (42) arsitek eksekutor pembunuhan AS (37) PN (42) warga Karya Maju RT 002 RW 001 Balam Jaya Kecamatan Balai Jaya berhasil diciduk di Kelurahan Tanjung Mulya Pagar Merbau Deli Serdang Sumatera Utara. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi melalui Kasi Humas, AKP Juliandi SH, Selasa (14/3/2023) membenarkan telah tertangkapnya DPO kasus pembunuhan ini. 

" DPO pelakunya, PN di tangkap dari tempat persembunyiannya di Tanjung Mulya, Pagar Merbau Deli Serdang Sumatera Utara, " ucap AKP Juliandi SH. 

Juliandi SH mentebutkan pengejaran terhadap PN itu hasil keterangan tersangka, NS Boru S dan PP alias K yang duluan ditangkap Satuan Reskrim Polres Rohil. 

" Ketika di pemeriksa tersangka MS Boru S dan PP alias K menyebutkan otak pembunuhan adalah PN, suami dari tersangka MS Boru S, " kata AKP Juliandi SH. 

Untuk memburu PN, Po?res Rohil membentuk tim dipimpin Ipda All Hidayat mengejar ke Sumatera Utara. 

Dihadapan penyidik, PN mengaku  merencanakan pembunuhan terhadap AS dengan meminta bantuan PP alias K dan istrinya MS Boru S untuk membunuh korban. 

" Operandilnya MS Boru S mengajak korban kelahan kebunnya untuk survey lahan, sementara itu PN dan PP alias Ketuk menunggu di TKP sebagai lokasi mengeksekusi AS korbannya," terang Kasi Humas Polres Rohil ini. 

" Korban diajak ke lahan langsung di bacok oleh PP alias K dibahagian leher dan wajah, korban tersungkur lalu giliran PN membacok 2 kali di kepala korban lalu disusul MS alias S dan meninggalkan TKP ,"  urai AKP Juliandi SH. 

Diperoleh informasi, PP alias K dan PN lalu menyeret mayat AS dan membuang ke parit galian beko di lahan didekat TKP dan menutupi jasad AS dengan pelepah sawit. 

Terungkap bahwa motif pembunuhan ini karena dendam karena tersangka PN mencurigai istrinya MS Boru S memiliki hubungan asmara dengan korban AS. 

Hasil pemeriksaan pelaku di jerat Pasal pembunuhan berencana, 338 Subsider 340 Junto  Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

Bersama tersangka PN turut diamankan 1 bilah parang, 1 bilah parang babat, 1 helai baju kaos berkerah warna hitam, 1helai celana jeans warna biru, 1helai jaket warna biru, 1 helai celana dalam, 1 helai kaos singlet, 1 pasang sepatu boat warna kuning, 1 buah topi, 1 buah dompet berisikan KTP,  STNK, 1 unit Handphone merk Oppo, 1 unit sepeda motor Suzuki merk Thunder, 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna biru, 1 unit sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam, 1 lembar hasil pemeriksaan bedah mayat outopsi dan 1 unit handphone merk Realme warna hitam. (Hy)