ICW Temukan 24 Mantan Napi Korupsi Terdaftar di DCS. Desak KPU Segera Umumkan

Ilustrasi/Net.rmol

JAKARTA (SURYA24.COM)-  Indonesia Corruption Watch (ICW), kembali menemukan mantan narapidana kasus korupsi di dalam daftar calon sementara (DCS) pemilihan legislatif (Pileg) untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, temuan terbaru ICW mendapati jumlah yang lebih banyak ketimbang nama-nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI yang tercatat sebagai narapidana, yakni sebanyak 15 orang.

"Berdasarkan temuan ICW setidaknya ditemukan 24 mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon anggota legislatif DPRD provinsi dan kabupaten/kota," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/8).

Dia menjelaskan, jumlah bacaleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang terdata sebagai mantan narapidana masuk ke dalam DCS 2024, memang tidak sebanyak pada Pemilu 2019 lalu.

"Pengumuman KPU tahun 2019 lalu yang menyebutkan ada 72 mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi," urainya.

Lebih lanjut, Kurnia menyampaikan kekecewaannya kepada KPU yang tak mengumumkan secara terbuka nama-nama bacaleg yang masuk kategori sebagai mantan narapidana korupsi.

"KPU RI tak kunjung memenuhi hak asasi pemilih dalam hal pemenuhan informasi terkait rekam jejak para kandidat," kata Kurnia menyesal.

"Selain itu, ada kesan yang timbul di tengah masyarakat bahwa penyelenggara pemilu sengaja ingin menutupi sekaligus melindungi mantan terpidana korupsi tersebut dari pantauan masyarakat," tambahnya.

Berikut ini daftar nama Bacaleg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terdata sebagai mantan narapidana korupsi terdaftar dalam DCS:

Partai Golkar:

1. Heri Baelanu, bacaleg DPRD Kabupaten Pandeglang di Daerah Pemilihan (Dapil) Pandeglang I dengan nomor urut 6

2. Dede Widarso, bacaleg DPRD Kabupaten Pandeglang di Dapil Pandeglang V, nomor urut 4

3. Eu K Lenta, bacaleg DPRD Kabupaten Morowali Utara di Morowali Utara I, nomor urut 2.

4. Rommy Krishnas, bacaleg DPRD Kota Lubuk Linggau di Dapil Lubuk Linggau III, nomor urut 5.

Partai Gerindra:

1. Chsristofel Wonatorey, bacaleg DPRD Kabupaten Waropen di Dapil Waropen I, nomor urut 5

2. Husen Kausaha, bacaleg DPRD Provinsi Maluku Utara di Dapil Maluku Utara IV, nomor urut 4

3.Mirhammuddin, bacaleg DPRD Kabupaten Belitung Timur di Dapil Belitung Timur III, nomor urut 1

4. Alhajar Syahyan, bacaleg DPRD Kabupaten Tanggamus di Dapil Tanggamus, nomor urut 1.

Partai Demokrat:

1. Bonar Zeitsel Ambarita, bacaleg DPRD Kabupaten Simalungun di Dapil Simalungun IV, nomir urut 8

 

2. Rahmanuddin DH, bacaleg DPRD Kabupaten Luwu Utara di Dapil Luwu Utara I, nomor urut 4

3. Polman Sinaga, bacaleg DPRD Kabupaten Simalungun di Dapil Simalungun IV, nomor urut 7.

Partai Hanura:

1. Welhelmus Tahalele Hanura, bacaleg DPRD Provinsi Maluku Utara di Dapil Maluku Utara III, nomor urut 2

2. Warsit, bacaleg DPRD Kabupaten Blora di Dapil Blora III, nomor urut 1

3. Joni Kornelius Tondok, bacaleg DPRD Kabupaten Toraja Utara di Dapil Toraja Utara 4, nomor urut 1.

Perindo:

1. Edy Muklison, bacaleg DPRD Kabupaten Blitar di Dapil Blitar IV, nomor urut 1

2. Zulfikri, bacaleg DPRD Kota Pagar Alam di Dapil Pagar Alam II, nomor urut 1.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP):

1. Ferizal, bacaleg DPRD Kabupaten Belitung Timur di Dapil Belitung Timur I, nomor urut 2

2. Hasanudin, bacaleg DPRD Kabupaten Banjarnegara di Dapil Banjarnegara V, nomor urut 1.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB):

1. Yohanes Marinus Kota, bacaleg DPRD Kabupaten Ende di Dapil Ende I, nomor urut 9.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP):

1. Mad Muhizar, bacaleg DPRD Kabupaten Pesisir Barat di Dapil Pesisir Barat III, nomor urut 2.

 

Partai Buruh:

1.Yuridis, bacaleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu di Dapil Indragiri Hulu III, nomor urut 1.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS):

1. Muhammad Zen, bacaleg DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur di

Dapil Ogan Komering Ulu Timur I, nomor urut 2.

Partai Bulan Bintang (PBB):                     

1.Nasrullah Hamka, bacaleg DPRD Provinsi Jambi di Dapil Jambi I, nomor urut 10.

Partai Nasdem:

1. Syaifullah, bacaleg DPRD Provinsi Bangka Belitung di Dapil Kepulauan Bangka Belitung I, nomor urut 7. 

Minta KPU Segera Umumkan

Seperti diketahui Daftar calon sementara (DCS) peserta Pemilu 2024, telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mulai petahana, politisi kawakan, hingga artis masuk dalam daftar tersebut.

Di antara sederet nama beken, ada sejumlah nama yang disorot. Yakni, keberadaan mantan narapidana kasus korupsi yang masuk dalam DCS.

Keberadaan mereka disorot Indonesia Corruption Watch (ICW). Setidaknya, ICW mengungkapkan 12 mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar dalam DCS, mulai dari bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI hingga DPD RI.

 

 

Soal keberadaan 12 nama itu, ICW mendesak KPU mengumumkan nama-nama caleg yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi. ICW berkaca pada Pemilu 2019.

Saat itu, KPU mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Kini, KPU tidak melakukannya.

"Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia harus segera umumkan status mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon legislatif," tulis ICW dalam keterangan tertulis dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/8).

Berikut daftar nama-nama mantan narapidana dalam DCS yang diumumkan KPU RI.

Bacaleg DPR RI

1. Abdillah, Partai Nasdem, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5, kasus korupsi pengadan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD

2. Abdullah Puteh, Partai Nasdem, Dapil Aceh II, nomor urut 1, kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi gubernur Aceh

3. Susno Duadji, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), nomor urut 2, korupsi pengamanan Pilkada Jabar 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari

4. Nurdin Halid, Partai Golkar, Dapil Sulsel II, nomor urut 2, korupsi distribusi minyak goreng Bulog

5. Rahudman Harahap, Partai Nasdem, Dapil Sumut I, nomor urut 4, korupsi dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan

6. Al Amin Nasution, PDI Perjuangan, Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 1, kasus: menerima suap dari Sekda Kab Bintan Kepri Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan

7. Rokhmin Dahuri, PDI Perjuangan, Dapil Jabar VIII, nomor urut 1, korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan

Bacaleg DPD RI

1. Patrice Rio Capella, Dapil Bengkulu, nomor urut 10, kasus: menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.

2. Dody Rondonuwu, Dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7, kasus: korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang)

3. Emir Moeis, Dapil Kaltim, nomor urut 8, kasus suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, 2004

4. Irman Gusman, Dapil Sumbar, nomor urut 7, kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog

5. Cinde Laras Yulianto, Dapil Yogyakarta, nomor urut 3, kasus: korupsi dana purna tugas Rp 3 miliar.***