Kembali Diperiksa KPK, Indra Gunawan Masih Berstatus Saksi

Indra Gunawan

BENGKALIS (Surya24.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Indra Gunawan atau akrab disapa Engah Eet digedung Merah Putih, Bilangan Kuningan, Jakarta Selatan Kamis 19 Maret 2020.

Ketua DPRD Provinsi Riau yang juga sebagai Ketua Partai Golkar Kabupaten itu diperiksa masih sebagai saksi Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin yang diduga sudah menerima uang suap sebesar Rp 5,6 Miliar dari pihak kontraktor untuk memuluskan pengerjaan proyek Multiyears Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi membenarkan atas Pemeriksaan Indra Gunawan (IG) dalam kasus yang dugaan suap yang melibatkan Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin.

“Indra Gunawa (IG) diperiksa oleh KPK dimulai sekitar pukul 11.00 wib tadi, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi atas Tersangka Amril Mukminin Bupati Bengkalis non aktif,” kata Jubir Plt KPK Ali Fikri Kamis (19/3) kepada wartawan.

Ditambahkan Ali, Kalau untuk peningkatan status kepada saudara Indra Gunawan itu tergantung penyidik nanti bagaimana kelanjutan atau pengembangan dalam kasus dugaan suap proyek multiyears Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

“Saat ini penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap saudara Indra Gunawan,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK melakukan pengembangan kasus ini dari proyek multiyears Jalan Pangkalan Nyirih dan Batu Panjang Kecamatan Rupat dalam kasus tersebut KPK sudah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

KPK pun pada Jumat (17/1) lalu kembali mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.

Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multi years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.(Leo)