Siska Oktavia Diprediksi Mendapat Kursi ke 6 Dapil 2 Inhil
INHIL (Surya24.com) – Partai Demokrat sukses memenangkan perebutan suara di Dapil Indragiri Hilir 2 dengan perolehan total 11.024 suara. Yunanto Along, merebut kursi pertama di Dapil yang meliputi Kecamatan Gaung, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) dan Kecamatan Batang Tuaka ini dengan perolehan suara pribadi tertinggi 5.893.
Berdasarkan data hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan hasil suara Pemilu 2024 Tingkat Kecamatan, sejumlah partai diprediksi akan berhasil meraih sisa 5 dari 6 jatah kursi DPRD Inhil.
Dari data tersebut, selain Partai Demokrat yang sudah mendudukan satu calegnya di kursi pertama, partai Golkar mengantongi perolehan 7.986 suara, disusul Partai Gerindra 7.742 suara, PKB 7.051 suara, PPP 6.112 suara dan PDIP 3.652 suara.
Lantas siap yang menjadi tuan untuk kursi terakhir? Demokrat atau PDIP ?
Mengacu pada metode Sainte Lague dengan penghitungan melalui nilai pembagi ganjil, 1,3,5 dan seterusnya, bisa dipastikan suara kedua akan direbut oleh Partai Golkar, disusul kursi ketiga Partai Gerindra, kursi keempat PKB, dan kursi ke lima PPP.
Untuk kursi ke enam atau kursi terakhir, Partai Demokrat masih memperhitungkan perolehan sisa suara dengan Partai PDIP yang mengumpulkan 3.652 suara.
Berikut perhitungan harga perkursi untuk Dapil Inhil 2 menggunakan metode Sainte Lague;
Kursi pertama:
Demokrat 11.024 : 1 = 11.024
Golkar 7.986 : 1 = 7.986
Gerindra 7.742 : 1 = 7.742
PKB 7.051 : 1 = 7.051
PPP 6.112 : 1 = 6.112
PDIP 3.652 : 1 = 3.652
Dengan perhitungan ini, harga untuk kursi pertama di Dapil Inhil 2 adalah 11.024 suara dimiliki Partai Demokrat.
Kursi kedua:
Demokrat 11.024 : 3 = 3.674
Golkar 7.986 : 1 = 7.986
Gerindra 7.742 : 1 = 7.742
PKB 7.051 : 1 = 7.051
PPP 6.112 : 1 = 6.112
PDIP 3.652 : 1 = 3.652
Untuk kursi kedua bernilai 7.986 dimiliki oleh Partai Golkar
Kursi Ketiga :
Demokrat 11.024 : 3 = 3.674
Golkar 7.986 : 3 = 2.662
Gerindra 7.742 : 1 = 7.742
PKB 7.051 : 1 = 7.051
PPP 6.112 : 1 = 6.112
PDIP 3.652 : 1 = 3.652
Untuk kursi ke tiga bernilai 7.742 dimiliki oleh Partai Gerindra
Kursi ke Empat:
Demokrat 11.024 : 3 = 3.674
Golkar 7.986 : 3 = 2.662
Gerindra 7.742 : 3 = 2.580
PKB 7.051 : 1 = 7.051
PPP 6.112 : 1 = 6.112
PDIP 3.652 : 1 = 3.652
Untuk ke empat bernilai 7.051 dimiliki oleh Partai Kebangkitan Bangsa
Kursi ke Lima :
Demokrat 11.024 : 3 = 3.674
Golkar 7.986 : 3 = 2.662
Gerindra 7.742 : 3 = 2.580
PKB 7.051 : 3 = 2.350
PPP 6.112 : 1 = 6.112
PDIP 3.652 : 1 = 3.652
Untuk kursi ke lima bernilai 6.112 dimiliki oleh Partai Persatuan Pembangunan, dan
Kursi ke Enam:
Demokrat 11.024 : 3 = 3.674
Golkar 7.986 : 3 = 2.662
Gerindra 7.742 : 3 = 2.580
PKB 7.051 : 3 = 2.350
PPP 6.112 : 3 = 2.037
PDIP 3.652 : 1 = 3.652
Untuk kursi ke enam bernilai sisa 3.674 dimiliki oleh Partai Demokrat.
Dengan perhitungan metode Sainte Lague tersebut, Partai Demokrat dipastikan merebut jatah 2 kursi yaitu Kursi pertama dan kursi ke enam.
PDIP tersingkir dari perebutan kursi dengan hanya selisih suara tipis 22 suara.
Tapi apapun hasil perhitungan diatas baru mengacu pada penghitungan pleno Tingkat Kecamatan. Saat ini KPU Inhil masih melakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten.
Kapan penetapan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota?
PKPU Nomor 3 tahun 2022 salah satunya mengatur tentang tahapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk anggota DPR RI, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, ditetapkan paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR.
Namun, jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka penetapan anggota dilakukan tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK.
Ketentuan penetapan di atas juga berlaku pada anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.(mul)