Lempar Tanggungjawab Soal Pembayaran Ganti Rugi 

PT Pertagas Lakukan Pengrusakan Lahan Milik Masyarakat

Arzam (pakai baju batik) melihat kondisi tanahnya ada galian kanal besar dan cukup dalam yang dilalui oleh pipa PT Pertagas

DUMAI (Surya24.com) - Sejak adanya pengerjaan jalur pipa gas hingga kini belum ada penyelesaian pembayaran tanah milik pihak PT Pertagas. Pipa milik PT Pertagas melewati sejumlah tanah masyarakat di Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai. Ironisnya, meskipun telah dimediasi oleh pihak kelurahan termasuk DPRD Dumai soal ganti kerugian ini, namun belum ada itikad baik dari Pertagas untuk menyelesaikan pembayaran.

Arzam salah seorang warga Kelurahan Mekar Sari mengatakan beberapa bulan lalu dirinya telah melarang pihak Pertagas untuk melanjutkan pekerjaan sebelum ada ganti kerugian, tapi malah tidak melanjutkan pekerjaan tersebut.

" Sampai saat ini tanah saya yang dilalui oleh pipa Pertagas belum ada ganti kerugian. Pertagas telah melakukan pengrusakan tanah saya dan sampai saat ini belum ada penyelesaiannya. Saya juga telah menyurati kantor Pertagas di Duri, tapi mereka bilang kantornya bukan di Duri melainkan di Dumai. Setelah ke Dumai katanya malah di Duri, jadi mana yang benar, " tegas Arzam, Selasa (22/2/2022).

Arzam mengatakan beberapa bulan yang lalu masalah ini pernah di mediasi oleh pihak Lurah Mekar Sari, Edison dan Soni, dari pihak Pertagas menyebutkan berkantor di Duri tapi setelah ke Duri malah dirinya ditolak oleh Pertagas Duri. Arzam mensinyalir perusahaan ini mulai lepas tanggung jawab soal pembayaran ganti kerugian, sehingga mulai membuat berbagai alasan.

" Jadi kemana sebenarnya surat akan saya masukkan. Ini perusahaan BUMN tapi tampak seperti illegal, buktinya kantornya tak ada. Saya berharap agar tanah saya yang terkena jalur pipa gas ini segera di bayarkan. Apalagi telah terjadi pengrusakan oleh Pertagas di tanah milik saya ini. Tanah saya yang awalnya lebar 185 meter, panjang 170 meter, saat ini tinggal 163 meter panjang 170 meter. Jadi tanah saya yang dirusak oleh PT Pertagas lebar 22 meter panjang 170 meter. Kedalaman kanal yang melewati tanah saya ini sekitar 6 meter, "kata Arzam.

Selain merusak tanah, kata Arzam sejumlah tanaman yang ada didalam tanah ini juga ikut dirusak. " Pihak juru ukur kelurahan Mekar Sari juga telah mengetahui kalau tanah saya sesuai surat hanya tinggal 163 panjang 170 meter. Pihak-pihak terkait selain pemilik tanah, juru ukur kelurahan juga tidak diikutkan oleh pihak Pertagas saat pembebasan lahan, " ujar Arzam.

Terkait hal ini, Lurah Mekar Sari Aldi juga telah memanggil para pihak baik Pertagas dan Arzam, namun hingga kini belum ada itikad baik untuk pembayaran kerugian kepada Arzam. " Saya sudah minta lurah Mekar Sari untuk membantu menyelesaikan hal ini. Kami juga sudah ada pertemuan dengan Edison dan Soni selaku perwakilan Pertagas tapi tak ada jalan penyelesaian dari mereka berdua selaku petugas pembebasan lahan, " katanya.

Sebelumnya, kata Arzam, pihak Pertagas berjanji akan turun ke lokasi tanah yang terkena jalur pipa itu, tapi hingga kini baik Soni, Edison dan pihak kelurahan tidak ada menghubungi dirinya lagi. " Kalau tak ada jalan penyelesaian, saya minta pihak Pertagas untuk membongkar kembali pipa yang telah ditanam di tanah saya ini, " tegasnya.

Sementara itu, Humas Pertagas Syamsu mengatakan, untuk yang berkaitan dengan asset dapat langsung menghubungi pihak Pertamina Hulu Rokan (PHR) bukan ke Pertagas. " Soal ganti rugi ingat saya sudah selesai. Tapi coba dihubungi pihak PHR. Dan mengenai surat juga silahkan dimasukkan ke PHR bukan ke Pertagas. Kantor PHR ada di Dumai, " sebutnya.

Sebagaimana diketahui, tanah milik Arzam ini tepatnya terletak di jalan H Badar Ali Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, Provinsi Riau.(cu)