DPRD Dumai Tegaskan PT PHR Harus Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Anggota DPRD Kota Dumai, Komisi III Fraksi Partai PKS, Mhd Al Ichwan Hadi

DUMAI (Surya24.com) - Anggota DPRD Dumai Mhd Al Ichwan Hadi atau biasa di sapa akrab Iwan Jambul, mengatakan terkait PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) di wilayah Riau wajib memperkerjakan minimal 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen tenaga kerja luar.

” PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) harus mengutamakan pekerja lokal dari pada pekerja luar. Untuk itu kita minta instansi terkait melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) terkait penerimaan tenaga kerja,” tegas anggota DPRD Dumai Komisi III fraksi partai PKS, Ichwan atau biasa di sapa akrab Iwan Jambul di kantor DPRD, Kamis 24 Februari 2022.

Anggota DPRD Dumai fraksi Partai PKS, Ichwan menyebutkan, mendukung kembalinya Block Rokan kepada Pemerintah, dalam hal ini PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR), sesuai apa yang dibicarakan beberapa tahun lalu di Komisi VII DPR- RI. Bahwa sikap dan perilaku Manajement PHR harus berubah, jangan seperti perilaku perusahaan sebelumnya.

Di satu sisi Kehadiran PHR harus bermanfaat bagi masyarakat Riau khususnya kota Dumai. Saat ini dengan persyaratan lamaran yang ditetapkan PHR, adalah bukti nyata bahwa PHR dengan sengaja menghambat anak jati diri untuk berkarya dikampungnya sendiri.

Kebutuhan PHR akan tenaga kerja harus transparan, kalau tidak ini bisa saja dimanfaatkan calo atau penerimaan internal oleh perusahaan itu sendiri. Kasihan masyarakat, ini juga butuh pengawasan ditambah lagi dengan persyaratan lamaran yang ditetapkan PHR.

Apabila ada masyarakat mengetahui ada perusahaan yang tidak merekrut tenaga kerja lokal maka dapat melaporkan langsung ke dinas terkait ataupun ke DPRD kota Dumai maupun ke DPRD Provinsi Riau.

Sehubungan dengan persoalan persyaratan lamaran ini, harus sesuai dengan Perda Kota Dumai nomor 10 tahun 2004 dan di perkuat oleh terbitnya Peraturan Walikota Dumai No 37 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Penempatan Tenaga Kerja Lokal di kota Dumai.

“ Perda sudah sangat jelas mengenai penempatan tenaga kerja lokal, tapi selama ini penerapannya tidak sepenuhnya dilaksanakan perusahaan. Sehingga banyak tenaga kerja lokal hanya menjadi penonton saja. Padahal perusahaan tersebut berdomisili di wilayah mereka, kasian masyarakat lokal menganggur di kampungnya sendiri, " tegas Iwan Jambul.

Diterbitkannya Perda ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi putra daerah untuk dapat bekerja di perusahaan dan tidak menjadi penonton di daerahnya sendiri.(wan)