Jangan Coba-coba Rilis Hasil Survei saat Masa Tenang Pemilu 2024 Bisa di Penjara

Ilustrasi (cnnindonesia.com)

JAKARTA (Surya24.com) - Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur sanksi pidana bagi pihak yang mengumumkan hasil survei di masa tenang jelang pemungutan suara Pemilu 2024.

Dalam Pasal 509 disebutkan bahwa sanksi bisa diberikan berupa hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda belasan juta Rupiah.

"Dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," bunyi Pasal 509 dikutip dari laman cnnindonesia.com..

Masa tenang adalah waktu ketika para peserta pemilu tidak boleh lagi melakukan aktivitas kampanye selama beberapa hari jelang hari pemungutan suara.

Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian masa tenang berlaku sepanjang 11-13 Februari 2024 dilanjut hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

"Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu," bunyi pasal 1 poin 36 UU Pemilu.

Selama masa tenang, para peserta pemilu juga dilarang memberikan atau menjanjikan imbalan kepada pemilih. Sanksi bisa diberikan kepada pihak yang melakukan hal tersebut berupa hukuman empat tahun penjara.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48 juta," bunyi Pasal 523 Ayat (2) UU Pemilu.***