Nesya Viral 10 Menit,Link Download Mediafire di Medsos Diburu Warganet, Bahaya Bro Unduh Video Tindak Asusila

(Dok: Sumber : Twitter)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Masih ramai, link download video Nesya viral 10 menit di Twitter, TikTok hingga Telegram diburu warganet diduga lakukan hal tak senonoh dengan pria di hotel, jangan sembarang unduh video viral yang berisi konten tindak asusila, ini bahayanya.

Nesya viral 10 menit beserta link download mediafire, menjadi salah satu keyword yang paling banyak di cari di google.

Dikutip dari suara.com, video Nesya di media sosial masih ramai diperbincangkan. Dilansir dari Twitter, TikTok maupun Telegram, banyak yang membagikan video diduga Nesya dengan caption 'Nesya Viral' diduga melakukan tindakan tak senonoh dengan laki - laki di hotel.

Terbaru cuitan di twitter menyebut jika ada video Nesya yang beredar dengan durasi 10 menit.

"VIRAL NESYA TERBARU KASIHAN HARUS KEHILANGAN PERAWAN NYA FULL DURASI CEK LINK DI BIO DURASI 10 MENIT DI BAWAH PINK PERAWAN RUGI GA NONTON #SANGE_AAAAAAAAA #kebayamerahfull

#sange #tantesemokVIDIO #SANGE_AAAAAAAAVIRAL FULL ADA DI BIO KU" cuitan @RizalMu58337776 beberapa wkatu yang lalu di twitter.

Selain mengunggah cuitan itu, akun @RizalMu58337776 juga mengunggah video diduga Nesya dengan seorang laki - laki. Akan tetapi video yang diunggahnya hanyalah sebatas foto - foto saja.

 

 

Beberapa akun lain juga memberikan cuitan tentang Nesya viral. Diduga Nesya telah melakukan tindak asusila dengan seorang pria di hotel.

Nesya viral di TikTok adalah sosok selebgram atau seleb tiktok yang memiliki followers cuku banyak. Ia sering membuat konten video TikTok. Melansir dari akun @nesyaaast, gadis berkulit putih memiliki jumlah pengikut yang cukup banyak, yakni 4.8 M dan 71.9 M like.

Bahaya Akses dan Download Video dengan Konten Pornografi

Sebagai informasi bahwa ada undang - undang yang mengatur tentang konten atau video tindak asusila, sebagaimana termuat dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Adapun bunyi pasal 4 ayat 1 adalah sebagai berikut :

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat,

memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,

menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,

memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan

pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang

menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

 

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan, ketelanjangan

e. Alat kelamin

f. Pornografi anak

Sedangkan pada pasal 32 "Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).***