Ini Kronologi Kasus Pembunuhan Hebohkan Pandeglang Banten

(Dok:KAWANPUAN.COM)

JAKARTA (SURYA24.COM) – Kronologi kasus pembunuhan di Pandeglang Banten terhadap korban Elisa Siti Mulyani akan kami sajikan secara lengkap di bawah ini. Elisa Siti Mulyani, wanita cantik berusia 23 tahun ini menjadi korban pembunuhan di Pandeglang Banten, oleh pacarnya sendiri di Kampung Cidangiang, Majasari.

Tubuh Elisa Siti Mulyani ditemukan warga sudah tidak bernyawa di semak-semak. Kondisi korban mengalami luka serius di bagian kepala akibat benturan benda keras.

Dikutip dari kawanpuan.com, kampung Cidangiang, Kecamatan Majasari, Pandeglang, Banten pada Rabu (8/3) menjadi saksi bisu kasus pembunuhan keji seorang pria kepada wanita tersebut. Perempuan berstatus mahasiswa itu tewas setelah di bunuh. Keberadaan korban ditemukan oleh warga sekira pukul 23.00 WIB di antara semak-semak.

Kemudian warga melaporkan hal tersebut ke polisi yang tengah patroli di sekitaran Stadion Badak. Usut punya usut, rupanya mayat perempuan itu adalah korban pembunuhan.

Elisa Siti Mulyani meninggal dunia setelah dibunuh oleh mantan kekasihnya bernama, RA (21). Berikut kronologi kasus pembunuhan di Pandeglang Banten tersebut:

1. Pembunuhan di Pandeglang Berawal dari Cekcok

Kasus pembunuhan di Pandeglang Banten, berawal dari cekcok antara korban dan tersangka. Ini sesuai keterangan dari pihak kepolisian Pandeglang, Banten.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, menjelaskan kronologi kasus pembunuhan yang menimpa korban bernama Elisa Siti Mulyani ini.

Hasil pemeriksaan dari keterangan pelaku RA, kejadian pembunuhan itu berlangsung Rabu malam (8/2/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Saat itu, pelaku usai menyetrum ikan di sungai dekat Stadion Badak. “Di jalan ketemu korban. Pelaku lalu di minta berhenti untuk ngobrol dan terjadi cekcok,” katanya.

Karena emosi, RA mencekik leher dan menutup mulut korban sehingga korban terjatuh. Korban sempat melawan dengan menggigit tangan RA, namun korban tak berdaya.

“Saat korban lemas, pelaku memukul korban dua kali dengan menggunakan pecahan kloset hingga lehernya sobek,” katanya kepada awak media di Pandeglang.

Pelaku RA langsung kabur dengan membawa laptop serta handphone milik korban. Sementara sepeda motor korban disembunyikan di semak-semak.

2. Warga Mendengar Terikan Korban

Kasus pembunuhan ini tidak membutuhkan waktu lama. Polisi berhasil gerak cepat dan menangkap pelaku pembunuahan terhadap korbannya bernama Elisa Siti Mulyani.

Aparat kepolisian berhasil menangkap RA dalam waktu cepat, yakni sekitar 30 menit, dari penemuan mayat Elisa. RA di tangkap di kediamannya di daerah Cipacung.

Shilton mengatakan, polisi sudah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan terhadap beberapa saksi. Ada saksi, imbuhnya, yang sempat mendengar teriakan korban.

“Ada dua santri yang melihat pelaku (RA) bawa motor NMax biru ke arah Cipacung,” kata Shilto saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

3. Polisi Berhasil Temukan Barang Bukti

Dari informasi tersebut, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menyisir ke wilayah yang disebutkan oleh saksi usai penemuan mayat korban pembunuhan.

Polisi menemukan sebuah motor di halaman rumah yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku pembunuhan Elisa Siti Mulyani, yang mayatnya ditemukan di semak-semak.

“Kita geledah ditemukan laptop dan handphone korban di rumah itu,” katanya Kasat Reskrim Polres Pandeglang saat memberikan keterangan ke wartawan.

Polisi menjerat RA dengan pasal pembunuhan yang di atur dalam KUHP dengan ancaman 15 tahun bui. Kini tersangka sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pandeglang.***