Modus Pemulung Bikin Mabuk Lalu Perkosa Remaja di Sibolga

Ilustrasi (Dok:Net)

JAKARTA (SURYA24.COM) - LS (22) memperkosa seorang remaja di kamar hotel. Sebelum diperkosa, remaja itu terlebih dahulu dibuat mabuk di kedai tuak.

Peristiwa itu terjadi di salah satu penginapan yang ada di Sibolga, Sumatera Utara pada Kamis (5/1) kemarin. Setelah diperkosa LS, remaja itu juga sempat akan diperkosa WG (20) karyawan hotel tersebut namun gagal.

Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin, menjelaskan kedua pelaku sudah ditangkap. "Kedua tersangka diamankan karena melakukan perbuatan asusila terhadap perempuan berusia 16 tahun," katanya Jumat (13/1/2023) lalu.

Dikutip dari detik.com, R Sormin menjelaskan perbuatan para pelaku itu berawal saat LS yang ternyata satu kampung dengan B itu, mengajak korban untuk keluar membeli makanan. Ajakan tersangka itu dituruti oleh korban.

Saat itu, korban langsung datang dan menemui pelaku di depan rumahnya. "LS membawa korban dengan naik sepeda motor dan tiba di kedai tuak, LS menyarankan korban menjadi pelayan di kedai tuak, sedangkan LS dan temannya minum alkohol," ujarnya.

Saat berada di kedai tuak itu, korban juga ternyata ikut meminum alkohol. Alhasil, dia pun mabuk. Korban yang dalam kondisi mabuk, lalu dibawa oleh LS dan temannya naik sepeda motor berboncengan bertiga. Korban saat itu, dibawa oleh pelaku ke sebuah penginapan.

Setibanya di penginapan itu, teman pelaku membawa korban ke dalam kamar, sedangkan LS terlebih dahulu memarkirkan sepeda motornya. Di dalam kamar, pelaku LS lalu melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban.

 

"LS memarkirkan sepeda motornya. Kemudian masuk ke dalam kamar (memperkosa korban), sedangkan teman tersangka keluar dari kamar," kata Sormin.

Setelah melakukan perbuatan itu, LS lalu pergi menuju rumahnya untuk mengambil uang. Namun, ternyata uang yang dicari LS tidak ada. Alhasil dia menggadaikan handphone miliknya seharga Rp 200 ribu.

Sepeninggal LS, B ternyata marah-marah di dalam kamar. Mendengar itu, pelaku WG yang merupakan karyawan di penginapan itu, lalu masuk ke dalam kamar dan meremas buah dada korban dan memaksanya berhubungan badan.

"Ketika WG hendak membuka celana dalam, korban menendang WG," sebutnya.

Setelah kejadian itu, WG lalu mengajak korban untuk keluar kamar. Tak lama setelah itu, pelaku LS kembali datang ke hotel.

Melihat korban berada di luar kamar, LS lalu mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar, tetapi ditolak. Alhasil, pelaku meminta bantuan WG untuk membawa korban ke dalam kamar.

"Sekitar satu jam kemudian datang masyarakat sebanyak tiga orang menanyakan kepada WG keberadaan LS. Kemudian WG membawa ke kamar 114. Setelah WG mengetuk pintu, membuka pintu dan kemudian pergi dengan meninggalkan LS yang sedang tidur," ungkapnya.

Peristiwa pencabulan itu lalu diceritakan korban kepada keluarganya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.

 

Petugas yang menerima laporan itu lalu menyelidiki keberadaan pelaku. Kedua pelaku ditangkap di lokasi kejadian selang beberapa jam setelah pencabulan itu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Tersangka LS dan WG telah ditahan di RTP Polres Sibolga," tutupnya.***