DUH Dua Pecinta Alam Tanam Ganja di Gunung Bolangi Bone Seluas Satu Hektare, Berprilaku Seperti Robin Hood Kok Bisa?

(Dok:©2023 Merdeka.com/Ihwan Fajar)

JAKARTA (SURYA24.COM) Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menemukan ladang ganja seluas 1 hektare (Ha) di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone. Dari pengungkapan ini, dua orang pengedar yakni SN (37) dan RK (34) diamankan.

Kapolda Sulsel, Inspektur Jendera Nana Sudjana mengatakan, pengungkapan lahan ganja seluas 1 Ha tersebut berawal dari penangkapan pengedar yakni SN dan RK di Jalan Hartaco, Sudiang, Makassar dan Perumahan Royal Spring, Moncongloe, Kabupaten Maros pada 13 Februari 2023. Dari penangkapan SN dan RK ini, ditemukan beberapa lintingan ganja yang disimpan dalam toples plastik.

"Saat dilakukan interogasi, SN mengaku masih memiliki ganja lainnya yang disembunyikan di samping rumahnya," katanya di Mapolda Sulsel, Jumat (17/2).

Dikutip dari merdeka.com, saat dilakukan pendalaman, SN dan RK yang merupakan pecinta alam ini mengungkapkan asal muasal ganja tersebut dari Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone. Dia menyebut di Desa Bontojae, Kecamatan Bontocani, Bone tersebut terdapat lahan ganja seluas 1 Ha.

"Pada pukul 05.00 Wita, Tim Ditres Narkoba melakukan perjalanan ke Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone. Pada tanggal 14 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 tim berhasil menemukan sebidang tanah di lereng Gunung Bolangi di Desa Bontojae, Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone," ujarnya.

Nana mengaku di ladang ganja tersebut, personel Ditres Narkoba Polda Sulsel menemukan setidaknya seribu batang tanaman ganja dengan tinggi 60 cm-1 m.

"Seribu pohon ganja kami cabut untuk menjadi barang bukti. Selain itu, ada yang kami musnahkan dengan disaksikan kepala desa dan tokoh masyarakat," tegasnya.

Dia menjelaskan, kedua tersangka mendapatkan bibit pohon ganja dari media online. Setelah mendapatkan bibit tersebut, mereka ke Desa Bontojae, Kecamatan Bontocani, Bone untuk meminta seorang petani penggarap lahan berinisial PA (60) menanamnya.

"Jadi petani ini tidak tahu, kalau yang ditanamnya ini adalah ganja. Kedua tersangka ini menyampaikan kepada petani penggarap bahwa bibit tersebut adalah tanaman obat," sebutnya.

Nana mengungkapkan tanaman ganja tersebut sudah ditanam sejak Maret 2021. Antara tahun 2021 sampai sekarang, kedua tersangka ini sudah tiga kali memanen ganja tersebut.

"Bisa dibayangkan mulai Maret 2021, tumbuh sekitar berusia 3 bulan dan mereka bisa memanen," terangnya.

Nana menambahkan kedua tersangka terancam dijerat Pasal 111 Ayat (2) sub 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Komisaris Besar Dodi Rahmawan mengaku lokasi ladang ganja tersebut berada di perbukitan dan sulit dijangkau. Ia mengaku setidaknya butuh 4 jam dengan jalan kaki menuju ke lokasi.

"Terus terang saja, lokasi ini jauh dan sangat sulit untuk tempuh. Hanya para pecinta alam yang hobi mendaki gunung, tapi saya di sini bukan mau mendeskriditkan mereka (pecinta alam)," ujarnya.

Dodi mengungkapkan kedua tersangka mengetahui lokasi tersebut cocok untuk ditanami ganja karena sering melintasi wilayah tersebut saat mendaki gunung. Dodi menyebut sosok SN dan RK bagi warga Desa Bontojae sangat familiar karena dianggap dermawan.

"Jadi dua tersangka ini sudah seperti Robinhood, karena dermawan, suka memberi sembako. Bahkan, kedua tersangka ini sempat berjanji kepada warga akan membangun desa itu," jelasnya.

"Padahal warga ini terzalimi, karena mereka tidak tahu kalau yang mereka tanam itu adalah bibit ganja dari kedua tersangka ini. Jadi hasil penjualan ganja itu, ada yang dibagi-bagikan untuk warga seolah-olah kegiatan sosial," imbuh Dodi.

Dia mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan apakah ganja tersebut hanya beredar di Sulsel atau tidak. Dodi menyebut, kedua tersangka ini sudah seperti mahir mengemas bibit dan tanaman ganja.

"Tadi kalau dilihat dari kemasannya sudah cukup cantik. Bahkan sudah pakai alat pres," tuturnya.

Dodi menambahkan dari pengungkapan kasus ini pihaknya menyita satu karung goni berisi 32 sachet sedang berisi ganja. Selanjutnya, satu karung dan satu toples berisi sembilan linting dan tiga saset ganja. "Terus beberapa batang tanaman ganja dari Bontocani dan dua unit handphone," tutupnya. ***