Yuk Belajar Hukum Dulu? Apa Itu Pengertian, Unsur, Tujuan, Fungsi, dan Sumbernya

Ilustrasi (Dok:Net)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Kehidupan bermasyarakat tidak lepas dari norma hukum. Secara garis besar, hukum adalah kaidah atau aturan yang mengikat dan mengatur masyarakat. Hukum memiliki tujuan untuk menjaga ketertiban, sehingga meminimalisasi adanya kekacauan antar manusia. Bukan hanya itu, hukum sebagai aturan turut memainkan peran penting dalam tatanan kehidupan, mulai dari sosial, politik, hingga ekonomi.

      Sebagai negara hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), setiap warga negara Indonesia harus mematuhi norma-norma hukum. Lalu, apa itu hukum? 

     Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian hukum terbagi ke dalam empat macam. Pertama, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Kedua, hukum adalah undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Ketiga, hukum adalah patokan, kaidah, atau ketentuan mengenai peristiwa alam dan sebagainya yang tertentu. Keempat, hukum dapat juga diartikan sebagai vonis, yakni keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan.

     Di sisi lain, tulis kompas.com, Cambridge Dictionary menerjemahkan hukum sebagai aturan yang biasanya dibuat oleh pemerintah dan digunakan untuk mengatur perilaku masyarakat. Hukum juga diartikan sebagai sistem aturan suatu negara, kelompok, atau bidang kegiatan tertentu.

      Pengertian hukum menurut ahli Para ahli di bidang hukum mengartikan kata hukum berbeda-beda. Namun demikian, secara garis besar, hukum adalah aturan untuk menjaga tata tertib dalam suatu masyarakat. Berikut sejumlah pengertian hukum menurut para ahli:

 1. E Utrecht Ernst Utrecht, seorang filsuf dan pakar hukum berdarah Indonesia-Belanda, mengartikan hukum dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953). Menurut Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat. Dan seharusnya, petunjuk hidup tersebut ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, sehingga pelanggaran terhadapnya dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah. 

2. Sudiman Kartohadiprojo Sudiman Kartohadiprojo merupakan pakar hukum dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Melalui buku Pengantar Tata Hukum di Indonesia (1993), Sudiman mengartikan hukum sebagai pikiran atau tanggapan orang adil atau tidak adil mengenai hubungan antara manusia. 

3. Mochtar Kusumaatmadja Akademisi dan diplomat Indonesia, memandang hukum sebagai alat bantu untuk segala macam proses perubahan yang ada di dalam masyarakat. Melalui bukunya, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976), Mochtar beranggapan bahwa hukum merupakan alat untuk memelihara, melindungi, dan mengamankan ketertiban dalam masyarakat.

4. Hans Kelsen Seorang filsuf Eropa, Hans Kelsen, menggagas pengertian hukum sebagai teori hukum murni. Menurut Kelsen, hukum adalah norma-norma yang berisi kondisi dan konsekuensi dalam suatu tindakan. Konsekuensi pelanggaran hukum tersebut dapat berupa ancaman sanksi dari penguasa, yakni manusia yang lebih superior di bidang politik yang menentukan hukum bagi inferior. 

5. Immanuel Kant 

     Menurut Immanuel Kant, filsuf tersohor abad ke-18 asal Jerman, hukum adalah syarat yang secara keseluruhan memiliki kehendak bebas untuk dapat menyesuaikan dan mengikuti peraturan. Dilansir dari Stanford Encyclopedia of Philosophy, Kant berpandangan bahwa manusia tergerak untuk bertindak di bawah hukum yang merupakan standar otoratif dan mengikat secara perasaan, baik kekaguman maupun ketakutan. Dengan demikian, manusia akan bertindak sesuai kehendaknya, tetapi tidak bertentangan dengan moral yang berlaku di masyarakat.

 6. Aristoteles 

     Aristoteles adalah seorang filsuf dari Yunani. Dikutip dari laman Gramedia, Aristoteles membagi hukum menjadi dua, yakni hukum tertentu dan hukum universal. Hukum tertentu adalah aturan-aturan yang menetapkan dan melarang beberapa tindakan. Sementara itu, hukum universal adalah hukum alam yang memiliki aturan dan pengarahannya tersendiri. 

7. Thomas Hobbes 

      Thomas Hobbes merupakan seorang filsuf asal Inggris yang beranggapan bahwa hukum adalah alat perekat formal. Hukum juga memiliki kegunaan dalam menyatukan masyarakat yang pada awalnya tidak terorganisir. Menurut Hobbes, hukum merupakan suatu aturan yang menguasai kehidupan masyarakat, baik secara paksa atau memerintah, serta dibuat oleh pihak-pihak yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat.

     Menilik sejumlah pengertian dari para ahli, maka dapat disimpulkan bahwa hukum meliputi beberapa unsur. Dilansir dari Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (1989) karya C.S.T Kansil, unsur-unsur hukum, antara lain:

      Pengertian mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat Peraturan diadakan oleh penguasa atau badan-badan resmi yang berwajib Peraturan bersifat memaksa Pelanggaran terhadap peraturan dikenakan sanksi yang tegas.

      Namun, unsur hukum menurut Kansil berbeda dengan pendapat Ishaq dalam Dasar-dasar Ilmu Hukum (2008). Ishaq membagi unsur hukum menjadi dua, yakni unsur ideal dan unsur riil.

 1. Unsur ideal Sifat hukum sangat abstrak dan tidak dapat diraba dengan pancaindra, tetapi kehadirannya dapat dirasakan. Unsur ini bersumber pada diri manusia itu sendiri, berupa cipta, karsa, dan rasa. 

2. Unsur riil Sifat hukum konkret, bersumber pada manusia, alam, dan kebudayaan yang akan melahirkan ilmu tentang kenyataan. Unsur ini mencakup aspek ekstern sosial dalam pergaulan hidup masyarakat. 

      Masih menurut Kansil, pembentukan dan penerapan hukum memiliki beberapa tujuan, termasuk: Menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat.

     Menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus bersendikan pada keadilan, yaitu asas keadilan dari masyarakat. Menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, tidak mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum.

     Dengan kata lain, tujuan ketiga meliputi proses pengadilan dengan perantara hakim sebagai penjatuhan hukuman untuk setiap perkara. Fungsi hukum Merujuk pada laman Gramedia, terdapat fungsi hukum di tengah masyarakat, antara lain: Sarana pengendali sosial, sebuah sistem yang menerapkan aturan-aturan mengenai perilaku yang benar 

     Sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat Alat ketertiban dan keteraturan masyarakat Sarana dalam mewujudkan keadilan sosial 

Sarana dalam pergerakan pembangunan Sebagai fungsi kritis, melakukan pengawasan baik pada aparatur pengawas, aparatur pelaksana, dan aparatur penegak hukum 

Alat untuk mengikat anggota dalam masyarakat, sehingga kelompok menjadi semakin erat eksistensinya 

Alat untuk membersihkan masyarakat dari kasus yang mengganggu dengan cara memberikan sanksi, baik pidana, perdata, administrasi, maupun sanksi masyarakat 

Alat untuk melakukan alokasi kewenangan dan putusan terhadap badan pemerintahan. 

Sumber hukum 

     Sumber hukum diartikan sebagai asal mula hukum. Artinya, segala sesuatu yang menimbulkan aturan hukum, sehingga bisa memiliki kekuatan mengikat. Dilansir dari Pengantar Hukum Indonesia (2019) karya Rahman Amin, sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua, yakni sumber hukum materiil dan sumber hukum formal.

1.            Sumber hukum materiil Sumber hukum materiil adalah sumber dari mana materi hukum diambil. Sumber hukum ini menjadi faktor yang membantu menentukan isi atau materi hukum. 

      Adapun sumber hukum materiil Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Pancasila, sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945. Bukan hanya ideologi bangsa, Pancasila juga ditetapkan sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Hal tersebut seperti tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan:

     "Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945." 

2. Sumber hukum formal Sumber hukum formal adalah sumber suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum dan mengikat. Adapun sumber hukum formal, meliputi:

 a. Undang-undang Undang-undang meliputi semua bentuk peraturan perundang-undangan (dalam pengertian materiil, bukan hanya dalam arti formal). 

b. Kebiasaan Kebiasaan adalah perbuatan manusia atau lembaga yang dilakukan secara berulang-ulang. Jika kebiasaan diterima masyarakat luas, maka kebiasaan itu dipandang sebagai hukum tidak tertulis.

 c. Yurisprudensi 

Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya. 

d. Traktat 

Traktat merupakan perjanjian antara dua negara atau lebih mengenai masalah-masalah tertentu yang menjadi kepentingan negara bersangkutan. Traktat akan mengikat semua orang di negara-negara yang membuat traktat. Traktat antara dua negara disebut bilateral. Sedangkan, traktat lebih dari dua negara disebut multilateral. 

e. Doktrin atau pendapat ahli Pendapat para sarjana hukum terkemuka memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan bagi hakim. Penggunaan doktrin kerap kali dilakukan dalam proses yurispudensi.