11 Point Perintah KemenLHK RI untuk PT DPA, Beberapa Diantaranya Diduga Dilanggar

Alur IPAL PT Dumai Paricipta Abadi

DUMAI (Surya24.com) - Inilah 11 point perintah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) Republik Indonesia untuk PT Dumai Paricipta Abadi (PT DPA). 

Dalam 11 point perintah KemenLHK RI itu, satu point diantaranya diduga telah dilanggar oleh pihak Perusahaan. 

Beredarnya sanksi dari KemenLHK RI tersebut kini masih menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Kota Dumai. 

Bahkan, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dumai juga telah memanggil pihak perusahaan dan dinas terkait untuk meluruskan permasalahan ini di Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Selasa (21/3/2023) yang lalu. 

Permasalahan yang menonjol di RDP yang dipimpin oleh Hasrizal itu terkait pembuangan air limbah ke laut. 

Sebelumnya, anak perusahaan Mahkota Group Tbk ini telah mendapatkan Sanksi Administratif Paksaan dari KemenLHK RI pada tahun 2017 silam. 

Dalam Sanksi Paksaan itu terdapat 11 point perintah KemenLHK RI untuk perusahaan. 

Namun, pihak perusahaan sampai saat ini diduga tidak mengindahkan salah satu perintah dari KemenLHK RI yakni di point ketiga. 

Sanksi administratif paksaan dari Pemerintah itu dengan No SK: 228/MenLHK-PHLHK/PPSA/GKM.0/I/2017. 

Berikut isi dari 11 point perintah KemenLHK RI untuk PT DPA yang terdapat di dalam Amar Ketiga, di kutip dari sekilasriau.com. 

Memerintahkan kepada PT Dumai Paricipta Abadi untuk: 

1. Melakukan pengolahan air limbah yang berasal dari pembersihan ceceran proses perpindahan material, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender; 

2. Menyampaikan data-data terkait penerimaan dan pengeluaran produk, kontrak kerjasama dan perizinan dengan para perusahaan yang menyimpan produknya di tangki timbun, paling lama 7 (tujuh) hari kalender; 

3. Memiliki izin pembuangan air limbah ke laut, paling lama 60 (enam puluh) hari kalender; 

4. Melakukan kualitas pemantauan air limbah, paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender; 

5. Menyampaikan hasil udara kepada instansi lingkungan hidup, paling lama 7 (tujuh) hari kalender; 

6. Memiliki standar operasional prosedur penanggulangan keadaan darurat dalam pengendalian pencemaran udara, paling lama 7 (tujuh) hari kalender; 

7. Melengkapi kemasan limbah B3 dengan simbol dan label limbah B3, paling lama 7 (tujuh) hari kalender; 

8. Menggunakan alat pencegahan terjadinya kebisingan, paling lama 7 (tujuh) hari kalender; 

9. Menyampaikan laporan limbah B3 kepada instansi lingkungan hidup, paling lama 14 (empat belas) hari kalender; 

10. Mencegah terjadinya tumpahan CPO dan melakukan prosedur tata laksana rumah tangga yang baik (good housekeeping), paling lama 14 (empat belas) hari kalender; 

11. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan dokumen lingkungan hidup, paling lama 14 (empat belas) hari kalender. 

Selanjutnya di Amar Keempat berbunyi: 

“Perintah sebagaimana dimaksud dalam Amar Ketiga dilaksanakan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Menteri ini”. 

Keputusan menteri ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Dirjen penegakan hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 30 Januari 2017 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.(**)