DPRD Dumai Diminta Membuat Keputusan Tidak Merugikan Orang Banyak

Ketua YLBHN Sebut PT Bukara Tak Harus Ditutup

DUMAI (Surya24.com) - Gonjang ganjing pemberitaan dan ada pula desakan dari berbagai pihak agar PT Budi Karyatama Raharja (Bukara) ditutup. Permintaan agar PT Bukara tersebut ditutup dikarenakan diduga perusahaan tersebut belum mengantongi izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Nasional (YLBHN) Ir Muhammad Hasbi menyikapi Pemko Dumai atau DPRD Dumai tidak harus sampai menutup operasional perusahaan tersebut. 

" Mungkin saja pada saat itu Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW belum selesai, jadi makanya IMB dan izin lainnya tak bisa diurus. Kita minta Pemko Dumai dan DPRD Dumai agar mempertimbangkan kembali soal rencana untuk menutup PT Bukara, "ujar Hasbi, Rabu (26/2/2020).

Hasbi menyebutkan masyarakat Dumai banyak yang bekerja di perusahaan tersebut, sehingga kalau sempat ditutup akan banyak warga Dumai jadi pengangguran. " Kita dengar banyak warga Dumai bekerja disana, kabarnya hampir 350 orang. Kalau sempat ditutup kasian mereka dan anak istri mereka. Adanya rencana DPRD Dumai ingin menutup perusahaan tersebut harus dalam pikiran yang matang. Jangan membuat keputusan yang merugikan orang banyak, "sebut Hasbi.

Sebagaimana isu yang berkembang belakangan ini, bahwa PT Bukara (TaicoGrup) yang beroperasi di Kawasan Industri Dumai, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai diduga telah menyalahi ketentuan lingkungan dengan penumpukan limbah padat tanpa izin di kawasan operasi perusahaan.

Informasi diterima, diduga limbah produksi "bleaching earth" sebagai bahan penjernih crude palm oil (CPO) menyerupai tanah kuning ini ditumpuk di kawasan operasi perusahaan.

Menurut Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Dumai Johannes MP Tetelepta, penumpukan limbah adalah kegiatan menempatkan limbah bahan beracun berbahaya (B3) pada fasilitas penumpukan agar tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

Pabrik Bukara yang bergerak di bidang penjernihan minyak kelapa sawit ini ditengarai juga tidak memiliki izin instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

"Perusahaan menumpuk limbah jika menyalahi ketentuan berlaku, akan kita perlakukan sama dengan perusahaan lain dengan tindakan tegas tanpa terkecuali karena semua harus tunduk pada aturan," kata Johannes kepada pers beberapa hari yang lalu. (cu)