PT MSU Diduga Tidak Mempekerjakan TKBM Kompeten dan Bersetifikasi, Langgar Permenhub 59 Tahun 2021

Kanto PT. Maritim Sinar Utama (MSU)

DUMAI (Surya24.com) - Pengurus dan TKBM Unit Usaha Pengerahan Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (UUPJ-TKBM) di areal PT. Oleokimia Sejahtera Mas (OSM) mempertanyakan ke pihak manajemen perusahaan itu terkait mulai dibukanya kegiatan baru loading/unloading cangkang dan sejenisnya di areal Pelabuhan perusahaan tersebut. 

Aksi ini dipicu atas tidak dilibatkannya mereka untuk menjadi penyelenggara TKBM di kegiatan tersebut. Namun pihak manajemen PT OSM telah menunjuk Koperasi Sungai Sembilan Mandiri sebagai penyelenggara TKBM di kegiatan baru loading/unloading cangkang dan sejenisnya di areal Pelabuhan perusahaan tersebut melalui Perusahaan Bongkar Muat PT. Maritim Sinar Utama. 

Penunjukan inilah yang dipermasalahkan oleh Pengurus UUPJ-TKBM areal PT. Oleokimia Sejahtera Mas dinilai melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan karena tidak menggunakan TKBM yang memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi. 

Kepala Operasional UUPJ-TKBM untuk areal PT. Oleokimia Sejahtera Mas, Ison Susanto didampingi sejumlah anggota TKBM UUPJ-TKBM menduga kuat bahwa TKBM yang dikelola oleh Koperasi Sungai Sembilan Mandiri yang ditunjuk sebagai penyelenggara TKBM di kegiatan baru loading/unloading cangkang dan sejenisnya di areal Pelabuhan perusahaan tersebut melanggar Permenhub Nomor 59/2021 pasal 3 ayat  (7) yang menjelaskan bahwa TKBM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus memiliki kompetensi dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi bongkar muat. 

" Ini jelas melanggar Permenhub tersebut.” tegas Ison dengan nada kesal. Lebih lanjut Ison mengatakan, akan tetap mempertahankan Permenhub ini sebagai dasar penyelenggara TKBM di Pelabuhan. 

" Kami sangat yakin bahwa KSOP Kelas I Dumai sebagai pemegang amanah dan pengawal regulasi juga akan mentaati Permenhub 59/2021 ini dan akan menolak memperkerjakan TKBM baik itu di Tersus, TUKS maupun BUP yang tidak memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi bongkar muat.” jelas Ison lagi sambil menunjukkan lembaran Permenhub Nomor 59/2021 ke awak media. 

Ison Susanto juga mengatakan, bahwa saat ini TKBM yang dikelola dari UUPJ-TKBM berjumlah 12 orang dan telah mengikuti pelatihan sertifikasi kompetensi bongkar muat yang diselenggarakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BP2TL) Kementerian Perhubungan. 

" Oleh karena itu, kami akan tetap berdiri dengan Permenhub ini dan tidak akan mundur demi tegaknya Permenhub ini.”katanya. 

Setelah mendapat keterangan dari Ison Susanto awak media mencoba menghubungi pihak PT MSU, sayangnya telepon tidak diangkat. Awak media juga mencoba menghubungi pihak KSOP Dumai lewat WhatsApp untuk konfirmasi terkait hal ini juga belum mendapat jawaban.(zakaria)