SERBUNDO Dumai Buka Pos Pengaduan Untuk Menampung Persoalan Buruh Terdampak Corona

DUMAI (Surya24.com) — Ditengah ekonomi masyarakat sedang menurun dan adanya penambahan pengangguran akibat dampak pandemi Covid-19, Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Serikat Buruh Perkebunan dan Industri Indonesia ( SERBUNDO ) membuka posko pengaduan bagi para buruh. Posko pengaduan ini khususnya untuk kalangan buruh di perkebunan dan pabrik ( industri ) yang terdampak COVID 19.

Rasa kepedulian tersebut di tunjukan Dewan Pengurus SERBUNDO Pusat dengan pemberian Surat Keputusan pengangkatan, penunjukan dan penugasan beberapa personil anggota maupun pengurus Wilayah dan Cabang menjadi tim relawan penerimaan dan penanganan pengaduan serta monitoring untuk para buruh yang terdampak COVID 19 di seluruh Nusantara dalam hal ini termasuk Dumai ( Riau ).

Salah satu fungsi dan tugas pokok dari tim relawan tersebut menurut isi SK DPP SERBUNDO yaitu penanganan atau upaya serta pencegahan adanya tindakan pengambilan putusan sepihak oleh perusahaan terhadap karyawan/ buruhnya yang di PHK dan dirumahkan tanpa memberikan hak-hak normatif buruh.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Cabang ( Korcab ) SERBUNDO Dumai di Posko Pengaduan dan Monitoring Dampak Covid-19 terhadap Buruh, jalan Gunung Selamat Gang Sentosa No 2, Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan, Rabu (3/06/20).

“Sejak tanggal 07 Mei 2020 tim relawan kami masih menghimpun informasi hasil investigasi mereka dilapangan. Dan salah satu temuan dari data yang dihimpun anggota tim relawan dampak pandemi Covid-19 di lapangan adalah soal kurangnya kepedulian pihak perusahaan terhadap penyediaan Alat Perlindungan Diri (APD) bagi karyawan / buruh.” ujar Koordinator SERBUNDO Cabang Dumai, Monang Maradongan Simanungkalit S.Sos.

Disinggung apakah pihaknya menemukan adanya keluhan karyawan/ buruh yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Hari Besar Keagamaan Idul Fitri H 1441 lalu?, Dia menyebutkan masalah itu masih belum ada gejolak yang begitu signifikan.

" Yang pasti tekad kami siap bekerjasama dengan pemerintah Pusat, Tingkat I dan daerah untuk mencegah dan menangani masalah bertambahnya jumlah pengangguran akibat dugaan kesewenang wenangan pihak atau oknum management perusahaan.” ujar Monang.

Lanjut dia, tidak sedikit perusahaan yang notabene merupakan perusahaan besar sengaja memanfaatkan situasi ini untuk melakukan pengurangan tenaga kerja. Akibatnya, terjadi penambahan jumlah pengangguran dan kemiskinan di tengah masyarakat. Dan ini akan menjadi persoalan besar bagi pemerintah.

“Untuk itu, ditengah bencana yang sedang menimpa saat ini, SERBUNDO sesuai dengan fungsinya akan semaksimal mungkin turut serta dalam mengatasi dampak Covid-19 terhadap buruh dengan membuka Posko Pengaduan dan Monitoring Dampak Covid-19 terhadap Buruh,” ujar Monang lagi.

Untungnya, kata Monang bahwa Kota Dumai sudah menuju kebijakan “New Normal” yang dapat mengembalikan geliat ekonomi. Sehingga masyarakat tidak terlalu lama berdiam dalam keterpurukan.

“Dengan adanya penerapan New Normal, seluruh akses perekonomian akan segera dibuka kembali. Perusahaan-perusahaan akan kembali berproduksi. Dengan demikian tidak ada alasan bagi pihak pengusaha untuk melakukan pengurangan tenaga kerja. Tentunya ini kita dukung dengan memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Monang Maradongan Simanungkalit S.Sos mengakhiri perbincangannya seraya menyodorkan satu bundelan berkas foto copy pengangkatan tim relawan Covid 19 dari DPP SERBUNDO.

Adapun nama nama tim relawan yang tertera dalam isi Surat Keputusan DPP SERBUNDO No 222/SK/Int/ DPP SERBUNDO /V/2020 tersebut adalah Mangaratua M Tampubolon SH, Ahmad, Dahlan, Mulak Sinaga dan Ridwan Safri. (wan)