Satpol PP Dumai Dinilai Kurang Tegas Terhadap Pengusaha Hiburan Malam yang Melanggar Aturan

DUMAI (Surya24.com) - Diduga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Dumai kurang tegas terhadap Pengusaha hiburan malam yang melanggar Peraturan Walikota (Perwako) Dumai.

Pengusaha hiburan, baik Discotik, Karaoke dan KTV, ini menjadi sorotan ditengah-tengah masyarakat. Hiburan malam harus menjadi perhatian pemerintah
daerah kota Dumai melalui DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Disperindag dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), baik itu izin operasional sesuai Perwako dan izin minuman beralkohol golongan A, B dan C.

Saat awak media ini turun kelapangan masih ada melihat aktivitas hiburan malam melebihi jam kegiatan operasional sekitar jam 03.35 WIB, pada Minggu (16/10/2022).

Awak media sempat berbincang dengan tamu penikmat hiburan malam yang enggan namanya dimuat untuk menjaga nama baik narasumber.

Saat ditanya apa saja yang disuguhkan ditempat tersebut?, Ia menjelaskan bahwa tempat hiburan menyediakan wanita malam untuk melayani tamu, menemani tamu minum sambil karaoke.

Minuman yang tersedia ditempat hiburan bervariasi, ada Bir Bintang, Kontru, Red Label dan Black label, itu semua tergantung permintaan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yuda Pratama Putra, S.STP melalui WhatsApp, mengenai izin minuman golongan B (Alkohol  5 - 20 persen) dan golongan C (Alkohol  20 -44 persen), menyampaikan bahwa sudah ada pengusaha hiburan malam yang mengantongi izinnya.

Namun dari keterangan Kasatpol PP, belum semua pengusaha hiburan malam mempunyai izin. Sebagaimana diketahui bahwa aktivitas usaha hiburan sudah berjalan lama, seharusnya mereka ditindak sebagaimana tugas Satpol PP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Ditempat terpisah awak media meminta tanggapan salah seorang tokoh masyarakat mengenai kegiatan hiburan malam yang tidak mau namanya disebut didalam pemberitaan mengatakan, pada prinsipnya dia setuju ada kegiatan hiburan malam karena pengusaha pasti membutuhkan tenaga kerja untuk operasional. " Ini jelas membuka peluang lapangan pekerjaan untuk kota Dumai,"tuturnya.

Ia juga menghimbau kepada pengusaha hiburan malam harus mengikuti peraturan pemerintah daerah yang tertuang dalam Perwako Dumai. " Kita minta kepada pemerintah daerah kota Dumai melalui Satpol PP menegakkan Perwako dan menindak tegas apabila pengusaha hiburan malam benar-benar melanggar jam operasional dan mengabaikan izin minuman beralkohol 5 persen - 45 persen yang disajikan, "tutupnya.(tim)