KPU Inhil Lakukan Konsultasi ke KPU RI Terkait Tahapan Pemilu

INHIL (Surya24.com) - Jum'at (9/12) Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (Kadiv Hukwas) KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Syamsul bersama dengan komisioner yang memimpin divisi yang sama pada KPU kabupaten/kota se Provinsi Riau, di nakhodai oleh Firdaus, selaku Kadiv Hukwas KPU Provinsi Riau melakukan konsultasi ke KPU RI.

Kedatangan rombongan dari negeri lancang kuning tersebut diterima langsung oleh Mochammad Afifuddin, Kadiv Hukwas KPU RI di kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam rilis yang disampaikan kepada awak media, Syamsul mengatakan, dalam  menjalankan fungsinya selaku penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum, diberikan wewenang oleh undang-undang untuk membuat Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan teknis dan tahapan Pemilu. Dan
salah satu prinsip pemilu adalah berkepastian hukum. Sehingga, idealnya seluruh jajaran KPU sampai ke tingkat paling bawah tidak terjadi perbedaan persepsi terhadap norma-norma hukum yang mengatur teknis pelaksanaan Pemilu.

Karena secara logika, apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap satu norma hukum, maka tidak mungkin semuanya benar, ketika ada yang tidak benar, maka terbuka ruang terjadi sengketa.

"Dalam rangka itulah hari ini kami melakukan konsultasi langsung kepada KPU RI, sebagai pimpinan kami sekaligus pihak yang paling otoritatif memberikan tafsir terhadap norma-norma yang ada dalam peraturan KPU terutama terkait dengan tahapan pemilu yang sedang berjalan saat ini, diantaranya pendaftaran dan verifikasi Partai Politik, penataan dapil dan alokasi kursi serta pembentukan badan ad hoc. Hal ini merupakan upaya KPU provinsi Riau dan KPU Kabupaten/kota se provinsi Riau khususnya KPU Kabupaten Indragiri Hilir dalam mengantisipasi sekaligus mempersiapkan diri dalam menghadapi sengketa Pemilu tahun 2024, "ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (Kadiv Hukwas) KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Syamsul.

Sementara itu, Mochammad Afifuddin, Kadiv Hukwas KPU RI memberikan hadiah kepada rombongan masing-masing satu buah buku yang berjudul "Mengawasi (Pilkada) Masa Pandemi; catatan perjalanan, inovasi, dan kolaborasi". Buku yang ditulisnya pada masa-masa akhir menjabat sebagai anggota Bawaslu RI sebelum kemudian dia dilantik menjadi Angota KPU RI periode 2022-2027.(mul)