Warganet Ramai Bahas Wisudawan Termuda dari Fakultas Kedokteran Unpad Ini, Berikut 23 Perguruan Tinggi yang Dicabut Izin Operasionalnya Adakah di Wilayah Kamu?

dok net

JAKARTA (SURYA24.COM)- Syahdan fakultal kedokteran membutuhkan waktu terbilang lama untuk menyelezsaikannya. Adalah wajar jika sosok wisudawan termuda dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) ramai di media sosial. Pasalnya, wisudawan Unpad itu masih berusia 19 tahun. 

"19th maba FK X 19th wisudawan FK O,"demikian keterangan yang dituliskan salah satu warganet melalui akun Twitter @schfess, dilansir kompas.com, Sabtu (3/6/2023). 

Dalam twitnya, warganet tersebut menyertakan foto yang memuat informasi wisudawan termuda dari Program Studi (Prodi) Kedokteran Fakultas Kedokteran Unpad. 

"REIN VIDYA BANAFSHA. Wisudawan termuda 19 tahun, 4 bulan, 15 hari. Prodi Kedokteran Fakultas Kedokteran," demikian informasi yang tertulis dalam foto tersebut. Hingga Minggu (4/6/2023) siang, twit itu telah dijangkau lebih dari 3,6 juta kali oleh pengguna Twitter. 

Lantas, benarkah informasi yang beredar tersebut? Penjelasan Unpad Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi membenarkan bahwa Rein Vidya Banafsha menjadi wisudawan termuda Unpad pada wisuda gelombang III 2022. 

"Benar, itu wisuda setahun yang lalu (2022). Setiap gelombang selalu ada yang termuda," ujar Dandi, kepada Kompas.com, Minggu siang. 

Dandi menjelaskan, Rein masih menjadi wisudawan termuda Unpad setidaknya dalam tiga tahun terakhir. 

"Setidaknya 3 tahun terakhir, Rein memang yang termuda," lanjutnya.

Dilansir dari laman resmi unpad.ac.id, Rein mengaku senang ketika menjadi wisudawan termuda Unpad. Dia berharap bisa menginspirasi orang lain. Rein lulus dari FK Unpad pada Februari 2022. Dia berhasil menyelesaikan studi Sarjana dengan waktu 3,5 tahun. 

Selanjutnya, Rein berkesempatan mengikuti wisuda secara luring dari Grha Sanusi Hardjadinata Unpad pada 7 Juni 2022. Awalnya, perempuan asal Tasikmalaya, Jawa Barat ini berhasil diterima di FK Unpad melalui jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

 Rein mantap memiliki Prodi Kedokteran Unpad di pilihan pertama. Dia pun diterima menjadi mahasiswa Unpad pada usia 15 tahun 10 bulan.

Awalnya berpikir kuliah di kedokteran sangat berat Sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), Rein sudah mengikuti kelas percepatan. Dia menyelesaikan studi di SMPN 5 Tasikmalaya dalam waktu dua tahun. Masuk ke SMAN 1 Tasikmalaya, Rein juga mengikuti kelas percepatan dan kembali lulus dalam dua tahun. Diterima di FK Unpad dengan usia yang cukup belia, Rein sempat berpikir bahwa kuliah di Prodi Kedokteran sangat berat. Seiring berjalannya waktu, Rein mulai mencoba menikmati masa-masa kuliahnya.

 "Lumayan susah belajar di FK, tetapi kalau dinikmati prosesnya akan bisa melewati itu semua," kata Rein. 

Dicabut Izin Operasionalnya

Sementara itu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi per Kamis (25/5/2023). Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Lukman mengatakan, pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari 52 pengaduan masyarakat. 

"Sampai 25 Mei 2023, terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (4/7/2023). 

Lukman menuturkan, perguruan tinggi yang dikenai pencabutan izin operasional antara lain melakukan pembelajaran fiktif hingga praktik jual-beli ijazah.

 "Terdapat 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif," kata dia.

Berikut rincian wilayah 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya: 23 perguruan tinggi dicabut izin operasionalnya LLDikti Wilayah 4 (Jawa Barat dan Banten): 5 perguruan tinggi LLDikti Wilayah 3 (Jakarta): 6 perguruan tinggi LLDikti Wilayah 7 (Jawa Timur): 2 perguruan tinggi LLDikti Wilayah 1 (Sumatera Utara): 2 perguruan tinggi LLDikti Wilayah 9 (Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara): 1 perguruan tinggi LLDikti Wilayah 10 (Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau): 2 perguruan tinggi LLDikti Wilayah 16 (Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah): 2 perguruan tinggi LLDikti Wilayah 8 (Bali dan Nusa Tenggara Barat): 1 perguruan tinggi LLDikti Wilayah 2 (Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung ): 1 perguruan tinggi LLDikti Wilayah 5 (Daerah Istimewa Yogyakarta): 1 perguruan tinggi 

Kompas.com mendapatkan rincian perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya tersebut dari Lukman melalui dokumen Power Point yang dia kirimkan.

Bagaimana nasib mahasiswa dan dosen? 

Lukman menjelaskan, LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) akan membantu mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak pencabutan izin operasional perguruan tingginya agar dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya. Bantuan pemindahan ke perguruan tinggi lain dapat dilaksanakan selama ada bukti pembelajaran yang otentik.

 "Bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak karena pencabutan izin operasional akan dibantu untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh UPT Kemendikbudristek, yakni LLDikti selama ada bukti pembelajaran yang otentik," ujarnya. 

Lukman membeberkan, total terdapat 4.231 perguruan tinggi di Indonesia hingga akhir Maret 2023. Ribuan perguruan tinggi itu memiliki 29.324 program studi, 330.000 dosen, dan lebih dari 9 juta mahasiswa. 

Pihaknya pun memiliki tugas menjamin pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Lebih lanjut, LLDikti bertugas dalam pembinaan, monitoring, dan evaluasi perguruan tinggi agar sesuai ketentuan. 

Penjaminan mutu perguruan tinggi dilakukan melalui proses akreditasi Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT). Sedangkan penjaminan mutu program studi melalui akreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).