HRD PT. Pertagas Temui Tim Kuasa Masyarakat, Terkait Pemberhentian Aktifitas Perusahaan

Tim Kuasa masyarakat Rudi Bambang (pakai baju biru) sedang lakukan pencerahan kepada HRD Pertagas, Saiful yang mengenakan baju kaos hitam

DUMAI (Surya24.com) - Humans Resources Departement (HRD) PT. Pertagas selaku perpanjangan tanggung jawab perusahaan di Kota Dumai Riau, Saiful B temui Kuasa masyarakat LSM FP2MR yang dikomandoi Ketua Rudi Bambang bersama tim pengurus lainnya, bersama dihadapan masyarakat terdampak di Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Jalan Raya Mekar Sari, Sabtu (29/1/22). 

Dalam pertemuan itu, HRD PT. Pertagas, Saiful bersama kuasanya, masyarakat, Ketua LSM FP2MR, Rudi Bambang memberikan penjelasan secara terperinci mengenai sebab dan masalah mengapa masyarakat yang terdampak saat ini melakukan pemblokiran aktifitas perusahaan dilokasi kerja perusahaan tersebut.

Dalam penjelasan Tim kuasa, Rudi Bambang mengatakan bahwa yang menjadi acuan PT. Pertagas melakukan aktifitas dilokasi tempat pemasangan jaringan pipa berdasarkan SK 59 yang berbunyi tanah dan lahan milik PT CPI adalah sepanjang As jalan 180 KM dari Rumbai, Pekanbaru menuju Dumai, Bagan besar adalah tanah yang telah diperuntukkan untuk jaringan pipa milik PT. CPI.

Sedangkan, jalan yang saat ini di gugat masyarakat masih kata tim kuasa masyarakat, Rudi adalah bukan termasuk As jalan sepanjang Jalan Raya Bukit Timah menuju ke Balam, Rohil sepanjang 80 KM.

" Dasar kita bersikap ini sesuai acuan kesepakatan bersama yang tertulis dalam agenda rapat bersama tahun 2017 lalu. Dan buku agenda rapat tersebut juga telah disepakati bersama sejumlah perwakilan masyarakat dan Managemen PT. CPI waktu itu, " terang Rudi menjelaskan.

Selain itu, lanjut Rudi, dalam buku agenda rapat tersebut juga menjelaskan semua ketentuan pekerjaan diareal minyak dan Gas, berikut tentang penjelasan sebelum dimulainya pekerjaan perusahaan harus menjalankan pengaturan lingkungan hidup dan pengolahan limbahnya harus diselesaikan terlebih dahulu.

" Sebelum di mulai pekerjaan, perusahaan tahap awal sudah harus menyelesaikan tuntutan yang ada di masyarakat yang terdampak. Dan sebelum selesai konflik masyarakat pekerjaan belum boleh dilakukan, sebab hal ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," paparnya.

Menurut HRD Pertagas, Saiful mengatakan masalah dan kekeliruan penafsiran ini akan dilakukan pemberitahuan dan penjelasan serta bukti bukti kepada managemen PT. Pertagas di pusat Jakarta.

" Masalah dan dasar pemikiran serta bukti laporan masyarakat ini, akan menjadi masukan untuk dilakukan pembahasan kepada Management Pusat, " ujarnya.

Pantauan media ini dilapangan di jalan raya Bukit Timah kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan, Sabtu siang (29/1/22) terlihat sejumlah masyarakat terdampak pemilik tanah berkumpul di lokasi kerja PT Pertagas. Terlihat juga para pekerja PT. Pertagas dan Kontraktornya berkumpul di lokasi tempat kerja bersama aparat keamanan dari Babinsa Kodim 0320 Dumai dan Babinkamtibmas Polsek Sungai Sembilan yang dipimpin Kapolsek ikut turun ke lokasi.

Menurut informasi hingga berita ini dibuat, sejumlah masyarakat terus berkumpul dilokasi kerja untuk menjaga tanah dan lahannya hingga malam hari. (edi)