Dua Siswi SMP di Lampung Dicabuli Teman, Lapor Kepala Sekolah Eeee Diduga Malah Dicabuli Lagi

Ilustrasi Setop Kekerasan Seksual (Edi Wahyono/detikcom)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Seorang kepala sekolah (kepsek) sebuah SMP swasta di Kabupaten Mesuji, Lampung, AT, ditangkap polisi karena diduga mencabuli dua siswinya. Mirisnya, dua siswi itu dicabuli AT setelah mereka mengadu dicabuli teman sekolah.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan oknum kepsek itu dilaporkan oleh orang tua korban atas kasus pencabulan yang dilakukan pada awal Desember 2022.

"Yang bersangkutan kami tangkap pada kemarin, Kamis (12/1/2023), di tempat kerjanya," kata Yuli Haryudo, seperti dilansir detikSumut, Jumat (13/1).

Dua korban pencabulan kepsek itu adalah siswi kelas I di SMP. Saat ini kedua korban dirawat di rumah masing-masing untuk menghilangkan trauma.

Lebih lanjut Yudo menuturkan peristiwa ini berawal ketika keduanya dipanggil oleh tersangka yang menurut informasi bahwa keduanya telah mengalami tindakan pelecehan seksual oleh rekan sekolah mereka.

"Jadi keduanya ini dipanggil di ruang UKS. Di sana bukannya mendengarkan peristiwa pelecehan yang dialami kedua siswinya, oknum kepsek ini malah meminta keduanya membuka baju dan melakukan perbuatan pencabulan terhadap keduanya," terangnya.

 

Merasa tak terima, kedua korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke kepala sekolah.

Dikutip dari suara.com, warganet pun gempar dan segera mengutuki perbuatan bejar oknum kepala sekolah tersebut.

"Lantas kepada siapa kita harus mengadu dan melapor" ujar seorang netizen.

"Orang seperti ini menjadi kepala sekolah kok bisa?" kata netizen lainnya.

"Harus pecat dari PNS dan penjarakan... kalau ujung-ujungnya damai, maka begitu aja terus" ungkap warganet kesal.***

////

Jumhur Curiga, Lahirnya Perppu Ciptaker Karena Ditagih Oligarki

Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat/Net

JAKARTA (SURYA24.COM) JAKARTA- Ketua DPP KSPSI Jumhur Hidayat tak bisa menerima dalih pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja lantaran adanya kegentingan ekonomi.

Menurut tafsiran Jumhur, kegentingan yang dimaksud karena adanya “penagih” yang mendesak pemerintah untuk menerbitkan Perppu tersebut.

“Jadi kegentingannya memaksa tuh harus didefinisikan, mungkin ditagih oleh oligarki atau kepentingan modal mana pak cepetan dong, akhirnya dibuat,” kata Jumhur saat menjadi narasumber talkshow di stasiun tv swasta, Kamis (12/1).

 

Dikutip dari rmol.co.id, dia mengurai, munculnya UU Ciptaker telah menuai protes dari seluruh elemen masyarakat termasuk buruh, dan banyak yang mengajukan juducial review ke Mahkamah Konstitusi hingga akhirnya MK memutuskan inkonstitusional bersyarat kemudian meminta DPR dan pemerintah untuk mengkaji ulang undang-undang tersebut.

Terkait kegentingan ekonomi yang jadi alasan pemerintah, Jumhur kembali menyinggung saat Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyampaikan bahwa outlook ekonomi nasional di 2023 cukup baik.

“Jadi buat saya ini satu akal-akalan yang wajib untuk ditolak, walaupun saya pesimis. Karena, secara logika undang-undang itu yang bikin juga DPR bersama pemerintah. Kemudian diajukan ditolak di atur-atur segala rupa akhirnya keluar perppu, itu sepertinya diinginkan DPR,” tutupnya.***