Bersihkan Kebun Dengan Cara Membakar, Warga Ujung Tanjung Ditangkap Di Sinaboi

Barang Bukti Karhutla

SINABOI (Surya24.com) - Cuaca saat ini sudah eksrim, panas bahkan suhunya sudah diatas normal, ancaman karhutla menjadi momok bagi masyarakat, tapi lelaki ini nekat membersihkan lahan dengan cara membakar. 

Gara-gara Karhutla yang terjadi di Jalan  Bumi Jaya Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Rohil Selasa (30/5/ 2023) Jam 14.00 WIB kemaren, Polsek Sinaboi mengamankan Ng (51). 

NG (51) ini diduga pelaku yang membersihkan kebun dengan cara  membakar, lelaki ini di cokok dari pondok ladang dihari yang sama, Selasa (30/5/ 2023) Jam  15.00 WIB lalu. 

Sosok NG (51) warga Sukajadi Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil ini berprofesi sebagai petani. 

Saat diamankan NG kepada petugas Polsek Sinaboi mengaku awalnya membakar tikar dan tumpukkan kayu karena angin yang kencang api tidak bisa dijinakkanya lagi. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jumat (2/6/2023)  membenarkan pengungkapan pelaku Karhutla diwilayah hukum di Polsek Sinaboi. 

" Kejadiannya hari Selasa Tanggal 30 Mei 2023 sekira jam 13.00 Wib Kapolsek Sinaboi Iptu H.Tinambunan S,sos,.Msi bersama  Bhabinkamtibmas Sungai Bakau, Masyarakat Peduli Api Desa Sungai Bakau saat patroli karlahut menemukan kepulan asap, " ucap AKP Juliandi SH. 

" Kapolsek Sinaboi, Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Darussalam, Piket SPKT dan Unit Reskrim turun ke TKP memadamkan titik api, " terang Kasi Humas Polres Rohil ini. 

Data dirangkum di TKP, Iptu H.Tinambunan di TKP menemukan NG (51) dan saksi SO di pondok ladang atau TKP Karhutla tersebut. 

" Kedua lelaki atas nama NG (51) dan SO, lalu diamankan dan terungkap pelakunya adalah NG, maka SO hanya ditetapkan sebagai saksi, " ucap Kapolsrk Sinaboi ini. 

Untuk proses selanjutnya NG diamankan bersama barang bukti, 1 unit mancis Metro lighter, 3 batang kayu bekas terbakar. 

Dan sanksi hukum yang mengancamnya di sangkakan Pasal 78 Ayat (4) Junto Pasal 50 Ayat (2) huruf b dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I Nomor : 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan atau Pasal 108 Junto Pasal 69 Ayat (1) huruf h, Junto  Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 ayat (1) Undang-undang RI Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

" Kami menghimbau jangan membersihkan lahan atau kebun dengan cara membakar. Saat ini musim kemarau, angin kencang, mari kita bersama-sama menghindari dan mencegah terjadinya kebaran hutan, karena ada jerat pidananya, " ingat Kapolsek Sinaboi, Iptu H.Tinambunan. (Hy)