Lebih Dekat dengan Sosok Jusuf Hamka, yang Tagih Hutang ke Pemerintah Gegara 25 Tahun Belum Dibayar

dok net

JAKARTA (SURYA24.COM)-Jusuf Hamka adalah sosok yang belakangan dibicarakan karena menagih utang ke Pemerintah Indonesia.

Menurut Tribunnews, menyampaikan keluhan yang menggemparkan publik karena dengan menyatakan ada tagihan utang perusahaannya ke pemerintah senilai Rp800 miliar yang selama puluhan tahun belum dibayar.

Jusuf Hamka mengatakan utang pemerintah Indonesia nilainya hingga Rp 800 miliar sejak 1998 usai krisis keuangan.

Lantas siapa sebenarnya sosok Jusuf Hamka, mengapa ia sampai menagih utang ke pemerintah Indonesia.

Jusuf Hamka adalah seorang pengusaha Muslim Tionghoa yang berhasil di bidang konstruksi, khususnya jalan tol.

Ia adalah pemilik saham terbesar di PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) yang mengelola sejumlah jalan tol besar di Indonesia.

Seperti tol Cawang-Tanjung Priok, tol Cikampek-Palimanan, dan tol Bali Mandara. Namun, Jusuf Hamka tidak mendapatkan kesuksesan dengan mudah.

Ia memiliki latar belakang hidup yang unik dan penuh tantangan.

Berikut adalah beberapa rahasia yang melatarbelakangi kesuksesannya:

1. Tidak tamat kuliah. Jusuf Hamka pernah menempuh pendidikan di sejumlah perguruan tinggi terkenal, seperti Universitas Indonesia, Universitas Trisakti, dan Universitas Tarumanegara.

Namun, ia tidak pernah menyelesaikan studinya di sana. Ia mengaku tidak suka dengan formalitas dan lebih tertarik dengan dunia usaha.

Meski tidak memiliki ijazah formal, ia tidak pernah minder dalam bergaul dan berbisnis.

2. Memeluk Islam. Jusuf Hamka lahir dengan nama Alun Joseph dari keluarga Tionghoa yang cukup terpelajar. Ayahnya adalah seorang dosen dan ibunya adalah seorang guru.

Ia memeluk Islam saat berusia 23 tahun pada tahun 1981 setelah bertemu dengan Buya Hamka, ulama sekaligus sastrawan terkenal.

Buya Hamka yang membimbingnya membaca syahadat dan mengangkatnya sebagai anak ideologisnya.

Jusuf Hamka juga diberi nama belakang Hamka oleh Buya Hamka sebagai tanda kehormatan.

3. Dibantu Adam Malik. Jusuf Hamka juga memiliki hubungan dekat dengan Adam Malik, mantan wakil presiden Indonesia dan tokoh penting di era Orde Baru.

Adam Malik adalah suami dari Nelly Adam Malik, ibu angkat Jusuf Hamka yang memberikan uang sebesar 3000 Riyal untuk ibadah haji Jusuf pada tahun 1984.

Adam Malik juga membantu Jusuf Hamka dalam membangun karirnya sebagai pengusaha jalan tol.

Ia memberikan dukungan politik dan modal kepada Jusuf Hamka untuk mendapatkan konsesi jalan tol Cawang-Tanjung Priok pada tahun 1989.

 

4. Setia pada Partai Golkar. Jusuf Hamka telah aktif sebagai anggota Partai Golkar sejak era Adam Malik hingga kini.

Ia pernah menjabat sebagai bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo dan Ma'ruf Amin pada pemilu presiden 2019.

Ia juga pernah menjadi staf khusus di Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Ia mengaku setia pada Partai Golkar karena merasa berutang budi kepada partai tersebut yang telah banyak membantunya dalam berkarir dan berbisnis.

5. Dermawan dan religius. Jusuf Hamka dikenal sebagai sosok yang dermawan dan religius.

Ia sering menyumbangkan hartanya untuk kegiatan sosial dan keagamaan, seperti membangun masjid, madrasah, pondok pesantren, rumah sakit, panti asuhan, dan warung nasi kuning untuk kaum duafa.

Ia juga memiliki niat untuk membangun 1.000 masjid berdesain oriental di seluruh Indonesia untuk menyatukan kebhinekaan antara Islam dan Tionghoa.

Ia mengamanatkan kepada anak-anaknya untuk meneruskan pembangunan masjid tersebut saat ia sudah meninggal dunia.

 

Kronologis Utang

Seperti ramai diberitakan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada perusahaan miliknya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP senilai Rp 800 miliar. Bagaimana kronologis utang pemerintah tersebut?

Utang ini berawal dari deposito yang dimiliki CMNP di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama ketika krisis keuangan melanda Indonesia pada tahun 1998. Uang depositonya saat itu sekitar Rp 70-80 miliar.

Bank Yama yang ikut bangkrut akibat krisis moneter sebetulnya mendapat dana talangan dari pemerintah melalui Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengembalikan dana nasabah. Namun deposito CMNP tak dibayarkan karena pemerintah menganggap CMNP merupakan afiliasi dari Bank Yakin Makmur, salah satu bank milik putri Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana. Karenanya, permohonan pengembalian dana ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)

Jusuf Hamka kemudian menggugat tuduhan tersebut ke Mahkamah Agung (MA), hingga akhirnya dimenangkan Jusuf Hamka.

Dikutip dari beritasatu.com, hasil putusan MA mewajibkan pemerintah membayar utang kepada CMNP. Putusan hukum itu juga mewajibkan pemerintah membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut.

Di tahun 2014, utang pemerintah kepada CMNP beserta bunganya sudah mencapai sekitar Rp 400 miliar. Kementerian Keuangan yang saat itu dipimpin Bambang Brodjonegoro kemudian meminta diskon menjadi Rp 179 miliar. Kesepakatan antara Jusuf Hamka dan pemerintah juga sudah diteken. Namun sampai hari ini, hasil penagihan hutang masih nihil. Jika ditambah dengan bunga 2% per bulan, total hutang pemerintah kepada CMNP mencapai sekitar Rp 800 miliar.

Terkait hal ini, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mempersilakan Jusuf Hamka untuk menagih utangnya langsung ke Kementerian Keuangan. Mahfud menyebut, pemerintah punya kewajiban untuk membayar utangnya ke pihak swasta maupun rakyat.

"Akan halnya utang kepada Jusuf Hamka, itu mungkin saja ada. Karena daftar utang itu yang kami analisis banyak, dan kalau memang ada, berdasar keputusan tim yang kami bentuk dan berdasar arahan presiden, itu supaya ditagih ke Kemenkeu dan Kemenkeu wajib membayar, karena itu adalah kewajiban hukum negara dan/atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah,” tutur Mahfud.

Untuk itu, Mahfud mempersilakan Jusuf Hamka menagih utangnya ke Kemenkeu. Dia juga tak segan untuk membantu Jusuf Hamka menagih utang ke Kemenkeu.***