SMPN 2 Dumai Sosialisasi Peran Ortu Siswa Bijak Menggunakan Medsos

DUMAI (Surya24.com) - Sekolah Menengah Pertama (SMP ) Negeri 2 Dumai sosialisasikan peran orang tua atau wali murid di lingkungan pendidikan harus bijak dalam menggunakan Media sosial. Pasalnya, pesatnya keterbukaan informasi yang mudah di akses melalui internet di dalam genggaman Hand Phone bagi kalangan anak usia sekolah dan mayarakat menjadikan Media sosial seperti Facebook, Instagram, WhatsApp dan Tiktok sebagai sarana dalam kebebasan berekspresi sesuka hatinya, tanpa melihat akibat yang ditimbulkan di kemudian hari. 

Selain itu, Medsos juga dapat merusak jiwa, mental dan masa depan anak di kemudian hari, jika tidak di dukung peran dan andil orang tua dalam mengawasi penggunaan Media Sosial, baik itu Facebook, Instagram, Tiktok dan Youtube. 

" Saat ini sangat diharapkan peran ora tua /wali murid untuk selalu monitoring/pengawasa terhadap anak dalam pemakaian Media sosial di lingkungannya, baik lingkungan rumah dan sekolahnya. Kita tidak akan tahu konten apa yang di buka anak saat di kamar dan bersama teman-temannya,"  ungkap Kepala Sekolah SMPN 2 Dumai, Saidatun Syabibah Mpd dalam sosialisasi bijak ortu bermedsos di aula SMPN 2, Senin (21/8/23) di bilangan Jalan Sultan Syarief Qasim, Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur. 

Menurutnya, Media sosial merupakan sarana yang baik, cepat dan tepat dalam berinteraksi di lingkungan masyarakat, namun kita dapat berurusan dengan pihak yang berwajib jika kita salah didalam menggunakan Medsos tersebut. 

" Penggunaan Medsos yang baik dan benar dapat memberikan kemudahan bagi kita, tapi jika salah dalam pemakaiannya awal petaka bagi kita kedepannya!. Seperti menyebarkan Berita Hoax dan membully seseorang di medsos akan berurusan dengan penegakkan hukum. Maka untuk itu, bijak dalam penggunaan Medsos sangat diharapkan, karena kalau salah dalam penggunaannya dapat berurusan dengan pihak yang berwajib, " tegasnya. 

Selan itu, menurut kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalu Kasi Intel, Abu Nawas SH MH yang ikut hadir dalam sosialisasi itu mengatakan, dewasa ini masyarakat dilingkungan pendidikan peran serta orang tua harus bijak memonitoring anak dalam bermedia sosial setiap harinya. Pasalnya, Media sosial seperti Facebook, Instagram, WhatsApp dan tiktok sangat mudah diaksesnya dan masyarakat bebas di dalam penggunaanya. Namun, jika salah dalam pemakaiannya seperti menyebarkan berita bohong (Hoax), memfitnah tanpa bukti dan menjelekkan sesorang kita dapat dipidanakan sesuai UU ITE yang telah diatur di negara kita. 

" Untuk itu, ditegaskan kepada orang tua murid jika mendapat informasi sepihak dan belum tentu kebenarannya, jangan menyebar Fitnah di Media sosial dan menyebarkan berita Hoax, kita akan langsung berurusan dengan pihak berwajib dan hukum sesuai UU ITE, " tegas Kasi Intel Abu Nawas SH MH dihadapan peserta rapat. 

Menurutnya, UU ITE itu telah mengatur sesuai ketentuan hukum bagi pengguna Media sosial yang salah pemakaiannya dan dapat dijerat dengan hukum sesuai Undang undang. " Jika terbukti memfitnah, menshare gambar, foto dan video serta berita hoax yang tidak sesuai ketentuan norma hukum yang berlaku, pembuat dan penyebar dapat dijebloskan ke penjara, " ungkap Jaksa Intel Kajari Dumai. (edi)