Pengurus 5 Kecamatan Menolak Rencana Pemberhentian Ketua LAMR Dumai oleh Sekelompok Oknum

DUMAI (Surya24.com) - Penggawa adat dan 5 Pengurus kecamatan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai mengadakan pertemuan di Balai Adat LAMR Dumai, Jalan Putri Tujuh, Jumat (10/12/2022).

Pertemuan tersebut untuk menolak rencana pemberhentian Ketua LAMR Kota Dumai oleh sekelompok oknum LAMR Dumai beberapa hari yang lalu dinilai melanggar ADRT LAMR.

Pengurus LAMR 5 kecamatan kota Dumai itu tidak pernah dilibatkan pada rapat rencana pemberhentian Ketua LAMR Dumai itu.

Bendahara Umum Lembaga Adat Melayu Riau Kota Dumai, Evanda Putra, mengatakan akan berdiskusi serta mengambil sikap bersama yang lebih bijak untuk menolak keras atas apa yang dilakukan oleh sekelompok oknum LAMR Kota Dumai itu.

Mereka mengakui Ketua Lembaga Adat Melayu Riau kota Dumai saat ini masih aktif sampai akhir masa baktinya pada bulan Agustus 2023 mendatang.

"Sebagai pengurus LAMR Kota Dumai dan juga dihadiri oleh lima pengurus kecamatan melakukan diskusi dan menyatakan sikap bijak untuk menolak keras apa yang telah dilakukan oleh sekelompok oknum LAMR Dumai saat itu yang menyatakan pemberhentian ketua LAMR kota Dumai saat ini. Padahal masa bakti ketua LAMR Kota Dumai Datuk Sri Atan Ujang sebagai Ketua MKA LAMR Kota Dumai dan Datuk Sri Syahruddin Husein sebagai Ketua DPH LAMR Kota Dumai, dalam SK berakhir pada bulan Agustus tahun 2023, " tegas Evanda Putra.

Pengurus LAMR kota Dumai dan lima pengurus kecamatan kota Dumai menyatakan sikap apa yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak sah, jika rapat pleno tersebut terjadi sudah melanggar aturan dan ADRT Lembaga Adat Melayu Riau.

"Jika ada pergantian para petinggi di tubuh LAMR harus jelas alasannya, kenapa di ganti, sakit kah, sedang ada tersangkut masalah hukum kah, namun ini tidak ada di jelaskan sama sekali penyebabnya oleh sekelompok oknum LAMR tersebut. Mestinya pihak pengurus dari lima kecamatan harus dilibatkan dalam proses tersebut, karena yang punya hak suara itu adalah kita pengurus LAMR di lima Kecamatan di tingkat kota maupun provinsi," ungkap Bendahara Umum LAMR Kota Dumai itu.

Sementara itu, menurut pendapat dan pandangan Datuk Tan Seri Syahril Abu Bakar sebagai Ketua DPH LAMR Provinsi Riau sangat menyayangkan sikap oknum LAMR tersebut. Ini sangat tidak patut seorang Datok melayu jika bisa bersikap seperti itu dan jikalaupun ingin bertarung menjadi petinggi atau ketua tunggu saat masa jabatan itu habis dan di persilahkan untuk mencalonkan diri bertarung bersama dengan bermartabat.

" Saye sangat menyangkan hal itu terjadi di LAMR Dumai, padahal sejauh pantauan saye sebagai ketua DPH LAMR Provinsi Riau, LAMR Dumai bagus dan tidak pernah ade selama ini berbau politik di tubuh lembaga adat melayu Kota Dumai. Die selame ini banyak berjuang untuk hak anak-anak kite, adek-adek kite disane untuk hak anak Dumai. Tapi jika hal ini terjadi sangatlah disayangkan. Marilah kite bersatu padu bersame-same bangkitkan marwah melayu ini melalui lembaga kite ini. Jika ingin menjadi pemimpin kite tunggulah mase jabatan itu berakhir dan tidak akan lame masenye. Bertarunglah pade mase pemilihan seperti laksmana Melayu bertarung dengan Marwah dan bermartabat. Silahkan jalan namun jangan mengganggu orang lain atau lembaganya, "sebut Ketua DPH LAMR Provinsi Riau saat dihubungi melalui WhatsApp nya.(zul)